Sepasang Mahasiswa Diamankan Polisi, Ketahuan Buang Bayi di Sungai Paron Karangploso Malang

Sepasang mahasiswa membuang bayi ke aliran Sungai Paron di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jatim.

Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Polres Malang
EVAKUASI - Tim kepolisian bersama tenaga medis saat mengevakuasi jenazah bayi yang dibuang sepasang mahasiswa di Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID, MALANG - Satreskrim Polres Malang mengamankan sepasang mahasiswa, karena membuang bayi ke aliran Sungai Paron di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim). 

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan jika pihak kepolisian pasangan kekasih itu beberapa waktu lalu. 

Kedua pelaku yang diamankan yaitu AM (21) mahasiswi asal Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dan HNM (20) mahasiswa asal Kota Malang.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan mengarah di kedua pasangan tersebut," kata Bambang, Kamis (11/9/2025). 

Bambang menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Kamis (21/8/2025) malam, saat salah seorang warga bernama Suwandi (74) tengah membersihkan aliran Sungai Paron

Suwandi kaget ketika melihat jasad bayi laki-laki tanpa pakaian tergeletak di aliran sungai itu.  

Penemuan tersebut, langsung dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan kepada Polsek Karangploso.

Tim kepolisian bersama tenaga medis, segera mengevakuasi jenazah bayi tersebut ke RSUD Saiful Anwar Kota Malang

Beberapa waktu berlalu, Satreskrim Polres Malang telah mengamankan pelaku pembuangan bayi yaitu AM dan HNM. 

"Kedua pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Bambang. 

Berdasarkan hasil pendalaman, pelaku mengaku telah menjalin hubungan sejak September 2024 silam. 

Kemudian, AM mengandung anak dari hasil perbuatan di luar menikah itu dengan HNM.

“Dua-duanya mengaku panik dan malu jika kehamilan diketahui keluarga maupun teman-temannya. Akhirnya mereka bersepakat menggugurkan kandungan,” terangnya.

Selanjutnya, AM meminum obat aborsi yang dibeli secara online pada 20 Agustus 2025 di rumah kosnya, di Kota Malang

Satu minggu kemudian, AM mengalami keguguran. Kemudian ia memotong tali plasenta menggunakan gunting. Jenazah bayi kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.

Malamnya, HNM membawa tas berisi jenazah bayi tersebut menggunakan sepeda motor. Ia berencana membuang bayi itu ke pemakaman. 

"Karena tidak menemukan pemakaman, ia akhirnya membuang bayi itu di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Karangploso," ungkap Bambang. 

Atas kejadian ini polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain gunting, perlak hitam, tas ransel bermotif bunga, sepeda motor Yamaha Xeon, helm serta dua unit handphone.

Kini, AM harua menanggung perbuatannya, ia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara HNM, juga dikenakan UU Perlindungan Anak serta turut serta dalam pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Keduanya akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama kalangan muda, untuk tidak melakukan perbuatan serupa," tukas Bambang. (Reporter: Lu'lu'ul Isnainiyah)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved