Polres Kediri Tetapkan 28 Tersangka Kerusuhan di Kantor Pemkab dan Dewan, Ada 14 Anak di Bawah Umur

Polres Kediri menetapkan 28 orang sebagai tersangka pasca kerusuhan dan penjarahan Kantor Pemkab Kediri serta Gedung DPRD Kabupaten Kediri

Penulis: Isya Anshori | Editor: irwan sy
Isya Anshori/TribunJatim.com
TERTUNDUK - Para tersangka demo rusuh yang digelandang di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri, Selasa (2/9/2025) sore pukul 15.00 WIB. Polres Kediri resmi menetapkan 28 orang sebagai tersangka pasca kerusuhan dan penjarahan di kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri serta Gedung DPRD pada Sabtu (30/8/2025) lalu. 

Dalam rentang waktu tersebut, massa melakukan aksi pembakaran, pengrusakan, hingga penjarahan di berbagai lokasi vital.

Kantor Pemkab Kediri, Gedung DPRD, Samsat Katang, hingga sejumlah kantor Polsek dan pos polisi lalu lintas jadi sasaran amuk massa.

Menurut Bramastyo, aksi brutal ini tidak hanya melibatkan warga lokal, tetapi juga massa dari luar daerah.

Sejumlah pelaku diketahui datang dari Mojokerto, Blitar, hingga Nganjuk.

"Ini yang sangat disayangkan. Artinya, bukan hanya anak-anak kita di Kediri yang terlibat, tapi juga ada massa luar daerah. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kerusuhan sudah ada yang memprovokasi," ujarnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, perangkat elektronik, hingga dokumen penting yang diduga dijarah.

Semua bukti kini tengah dianalisis untuk memperkuat proses hukum.

Kapolres menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan.

Pihaknya akan memburu sisa pelaku yang masuk DPO dan memastikan kerusuhan di Kediri tidak terulang kembali.

"Kami akan tindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Tidak ada toleransi untuk tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik dan merugikan masyarakat luas," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved