Polres Kediri Tetapkan 28 Tersangka Kerusuhan di Kantor Pemkab dan Dewan, Ada 14 Anak di Bawah Umur
Polres Kediri menetapkan 28 orang sebagai tersangka pasca kerusuhan dan penjarahan Kantor Pemkab Kediri serta Gedung DPRD Kabupaten Kediri
Penulis: Isya Anshori | Editor: irwan sy
Dalam rentang waktu tersebut, massa melakukan aksi pembakaran, pengrusakan, hingga penjarahan di berbagai lokasi vital.
Kantor Pemkab Kediri, Gedung DPRD, Samsat Katang, hingga sejumlah kantor Polsek dan pos polisi lalu lintas jadi sasaran amuk massa.
Menurut Bramastyo, aksi brutal ini tidak hanya melibatkan warga lokal, tetapi juga massa dari luar daerah.
Sejumlah pelaku diketahui datang dari Mojokerto, Blitar, hingga Nganjuk.
"Ini yang sangat disayangkan. Artinya, bukan hanya anak-anak kita di Kediri yang terlibat, tapi juga ada massa luar daerah. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kerusuhan sudah ada yang memprovokasi," ujarnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, perangkat elektronik, hingga dokumen penting yang diduga dijarah.
Semua bukti kini tengah dianalisis untuk memperkuat proses hukum.
Kapolres menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan.
Pihaknya akan memburu sisa pelaku yang masuk DPO dan memastikan kerusuhan di Kediri tidak terulang kembali.
"Kami akan tindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Tidak ada toleransi untuk tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik dan merugikan masyarakat luas," pungkasnya.
kantor Pemkab Kediri dibakar
Kantor DPRD Kabupaten Kediri dibakar
Polres Kediri
AKBP Bramastyo Priaji
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Kunjungi Ponpes Salafiah Kota Pasuruan, Wagub Emil Imbau Jangan Sampai Perusuh Nodai Aspirasi Warga |
![]() |
---|
Belum Dapat yang Pas, Pemkot Surabaya Kembali Buka Seleksi Direktur KBS Gelombang Ketiga |
![]() |
---|
3 Nama Calon Ketua DPC PDIP Surabaya Ini Mendapat Dukungan Terbanyak |
![]() |
---|
Polres Blitar Bersama Tim Gabungan Forkopimda Gelar Patroli Skala Besar Usai Pembakaran Gedung Dewan |
![]() |
---|
2.851 Mahasiswa Baru Untag Surabaya Ikrar Menolak Narkoba, Radikalisme dan Plagiarisme |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.