Cemburu Membabi Buta, Pria Lumajang Habisi Diduga Selingkuhan Mantan Istri

Pria warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jatim, menghabisi lelaki yang diduga selingkuhan mantan istri

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
PEMBUNUHAN - Tersangka pembunuhan berinisial AA (22) saat digelandang petugas untuk dihadirkan dalam rilis di Mapolres Lumajang, Jawa Timur, Selasa (2/9/2025). Tersangka tampak tertunduk dan sesekali menampakkan ekspresi dingin dengan sorotan mata tajam. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Pria berinisial AA (22) warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), menghabisi nyawa AZ (24) dalam serangkaian serangan senjata tajam jenis celurit secara membabi buta. 

Peristiwa tersebut, terjadi di sebelah rumah seorang warga di Desa Mojo, Kecamatan Padang, Lumajang, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 00:15 WIB. 

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa akibat peristiwa itu, nyawa korban tak tertolong lantaran mengalami pendaharan hebat. 

Sabetan celurit dari tersangka, secara terus menerus melukai serius bagian nadi leher korban. 

Bahkan, beberapa bagian tubuh korban yang merupakan warga Padang Lumajang itu, yakni bibir dan sebagainya juga mengalami luka serius. 

"Lukanya banyak, terutama di bagian kepala mulai dari mulut dan leher bagian vital yang mengeluarkan darah dengan cepat," ujar AKBP Alex saat gelar rilis di Mapolres Lumajang, Selasa sore. 

Secara kronologis, Alex menjelaskan, jauh sebelum peristiwa nahas tersebut terjadi, dugaan perselingkuhan korban dengan istri tersangka mencuat pada 4 bulan lalu. 

Peristiwa perselingkuhan tersebut, kemudian diselesaikan secara kekeluargaan. 

Namun pada Juli 2025, tersangka dengan sang istri dikabarkan melakukan perceraian. 

Terbaru, tersangka mendapati informasi dari temannya, jika di media sosial korban membuat status-status pada Senin (1/9/2025) malam. 

Tersangka yang masih menyimpan rasa terhadap sang mantan istri, geram dengan status-status tersebut. 

"Namun dari benak tersangka diduga masih ada rasa cemburu. Sebelum kejadian, tersangka mendapati informasi dari temannya bahwa korban memasang status-status yang memantik kecemburuan tersangka," jelas Alex.

Tanpa pikir panjang, tersangka kembali ke rumah untuk membawa celurit dan berupaya mencari keberadaan korban. 

Akhirnya, di sebuah jalan di Desa Mojo, tersangka melihat korban tengah bersama 2 orang. 

Tersangka kemudian mendekati korban dan kedua rekannya tersebut. 

Melihat tersangka membawa senjata tajam, kedua rekan korban lari untuk menghindari tersangka. 

Hingga akhirnya korban juga berusaha melarikan diri ke arah yang berbeda. 

"Sesampainya di tempat kejadian perkara, tersangka langsung melakukan pembunuhan. Korban nyawanya tak tertolong dan mengalami pendarahan hebat," papar Kapolres. 

Tak berselang lama, tersangka diketahui langsung menyerahkan diri ke polisi usai melakukan aksinya. 

"Sekitar pukul 01:30 WIB petugas bersama perangkat desa mendapati tersangka menyerahkan diri," ungkap Alex. 

Akibat perbuatannya, tersangka AA disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.  

"Sejauh ini adanya indikasi perencanaan aksi pembunuhan ini masih nihil. Namun karena mengetahui status korban tersebut, tersangka langsung emosi hingga melakukan kekerasan hingga berujung korban meninggal dunia," tandas Alex. 

Di sisi lain, saat digelandang petugas untuk dipaparkan dalam rilis, tersangka tampak tertunduk dan sesekali menampakkan ekspresi dingin dengan sorotan mata yang tajam. 

Tak ada sepatah kata apa pun terucap dari mulut tersangka kala itu, hingga digelandang menuju ruang tahanan Polres Lumajang

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved