Pemkab Tulungagung Berlakukan Piket di Setiap Kantor Pemerintahan untuk Antisipasi Aksi Anarkis

Pemerintah Kabupaten Tulungagung di Jatim, mengeluarkan kebijakan pengamanan kerja para pegawai untuk mengantisipasi aksi anarkis

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
SEPI - Situasi halaman Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sepi dari kendaraan anggota dewan maupun kendaraan operasional sekretariat dewan, Senin (1/9/2025). Kondisi ini tidak lepas dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk mengamankan aset kendaraan, guna mengantisipasi aksi anarkis yang sudah terjadi di banyak wilayah. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung di Jawa Timur (Jatim), mengeluarkan kebijakan pengamanan kerja para pegawai untuk mengantisipasi aksi anarkis yang sudah terjadi di berbagai kota, Senin (1/9/2025).

Pengamanan tersebut, berlaku 1-4 September 2025, selanjutnya akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan di lapangan.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, semua pegawai Pemkab Tulungagung diminta tidak mengenakan seragam, diganti pakaian bebas rapi.

Juga, seluruh kendaraan dinas plat merah dilarang untuk dipakai.

Bahkan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta membentuk regu piket untuk menjaga kantor masing-masing.

Regu piket ini berjaga dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.

Regu piket diminta untuk melaporkan setiap perkembangan ke kepala OPD.

Sedangkan kepala OPD, diminta melaporkan situasi genting di kantornya ke Bupati atau Sekda Tulungagung.

Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariyadi, mengatakan kebijakan ini bersifat sementara sebagai langkah antisipasi.

“Kami melihat secara riil perkembangan yang terjadi, aksi demo berakhir dengan anarkis, sampai pembakaran dan penjarahan,” ujar Tri.

Lanjutnya, kebijakan ini untuk menjaga para pegawai tidak terkena dampak aksi brutal seperti yang terjadi di banyak daerah.

Apalagi nyata aksi itu  tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga membahayakan orang, termasuk ASN yang sedang beraktivitas.

Namun, Tri Hariyadi menegaskan, kebijakan ini tidak boleh mengganggu pelayanan di setiap OPD.

“Pelayanan harus tetap dilaksanakan. Kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan sehari-hari seperti biasa,” katanya.

Para pegawai Pemkab Tulungagung diimbau datang ke tempat kerja tidak mengendarai mobil.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved