Mengisi Kekosongan Jabatan 14 Kades Definitif, APDESI Tulungagung Desak Pergantian Lewat PAW
“Seharusnya tidak perlu menunggu peraturan pemerintah, karena itu hak BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” ujar Anang, Senin (25/8/2025)
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Sebanyak 14 desa di Kabupaten Tulungagung sampai sekarang belum memiliki kepala desa (kades) definitif. Sejauh ini, kepemimpinan pemerintahan desa masih dipegang penjabat (PJ) atau pelaksana tugas (Plt) kades.
Padahal sebelumnya ada 18 desa, kemudian berkurang setelah 4 kades yang habis masa jabatannya dikukuhkan kembali berdasar Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025.
Menanggapi kekosongan jabatan kades di 14 Desa ini, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tulungagung, Anang Mustofa menegaskan, seharusnya segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
“Seharusnya tidak perlu menunggu peraturan pemerintah, karena itu hak BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” ujar Anang, Senin (25/8/2025).
Anang menambahkan, kekosongan kades saat ini banyak diisi PK dan jika mereka diperpanjang sampai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027, justru menyalahi aturan.
Sebab PJ sesuai Undang-undang Desa hanya menjabat 6 bulan, setelahnya harus ada kades definitif melalui PAW. “Ini ranahnya BPD. Mereka bisa mengajukan pemilihan kades melalui PAW, karena Pilkades masih di tahun 2027,” katanya.
Mekanisme PAW kades ini tidak diubah dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Karena itu PAW bisa dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemilihan Kades dan aturan PAW dalam Undang-undang Desa.
Kepala Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu ini memaparkan, tidak ada alasan untuk tidak mengisi jabatan kades melalui mekanisme PAW. “Aturan PAW kades tidak ada perubahan, baik itu proses maupun tahapannya. Tidak ada alasan tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Sebelumnya Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Hari Prastijo mengatakan, masih ada 14 desa tanpa kades definitif.
Jabatan itu kosong karena para kades lama sudah habis masa jabatannya, serta karena masalah hukum. Untuk pengisian jabatan Kades secara definitif akan dilakukan lewat mekanisme PAW.
Namun DPMD masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi patokan proses PAW ini. Di antara 14 desa yang belum punya kades definitif, 5 di antaranya menghadapi kasus tindak pidana korupsi.
Salah satunya Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Kemudian Kades Batangsaren, Kecamatan Kauman; Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol; dan Kades Kradinan, Kecamatan Pagerwojo ditahan karena proses hukum atas dugaan korupsi keuangan desa.
Terakhir ada Kades Karanganom, Kecamatan Kauman yang mengundurkan diri, setelah namanya disebut dalam perkara korupsi dana hibah ke Kelompok Masyarakat dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022. Perkara ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ******
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.