Perangkat Desa Lakukan Pelanggaran, DPRD Jombang Jelaskan Pemberhentian Tunggu Evaluasi Inspektorat

Dalam forum musdes tersebut, kata Jatmiko, perangkat desa yang dipersoalkan juga tidak membantah tuduhan yang disampaikan warga.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/anggit Puji Widodo
PERANGKAT DICOPOT - Ketua GPM Jombang, Jatmiko memaparkan kesalahan perangkat desa yang menuai protes hingga dilakukan hearing dengan Komisi A DPRD Jombang, Selasa (19/8/2025). 


SURYA.CO.ID, JOMBANG - Seorang perangkat desa di Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang dikabarkan mendapat desakan untuk diberhentikan atas pelanggaran yang dilakukannya. Bahkan persoalan ini mencuat dalam hearing di gedung DPRD Jombang, Selasa (19/8/2025) lalu.

Hearing itu diusulkan masyarakat sekitar yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Jombang dengan mendatangi Komisi A.

Ketua GPM Jombang, Jatmiko menjelaskan bahwa audiensi tersebut dilakukan guna menyampaikan aspirasi warga sekaligus mendesak langkah tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perangkat desa berinisial AR.

“Kasus ini sudah lama bergulir. Kami datang ke DPRD untuk meminta penjelasan soal prosedur pemberhentian perangkat desa. Karena masyarakat menganggap yang bersangkutan telah melanggar kewenangan,” ucap Jatmiko saat dikonfirmasi kembali, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, pihaknya sudah mengantongi berbagai dokumen pendukung, mulai hasil musyawarah desa (musdes) hingga surat peringatan (SP) yang dikeluarkan sebanyak tiga kali. 

Dalam forum musdes tersebut, kata Jatmiko, perangkat desa yang dipersoalkan juga tidak membantah tuduhan yang disampaikan warga.

“SP sudah dilayangkan tiga kali. Itu artinya proses pemberhentian sementara bisa segera dilakukan sebelum masuk ke pemberhentian permanen sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Jatmiko menuturkan, dugaan kesalahan AR tidak hanya sebatas teknis administrasi, tetapi juga berkaitan manipulasi dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tahun 2021. 

Dugaan serupa bahkan kembali muncul tahun 2025, meski saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jombang.

“Bukti-bukti sudah kami serahkan ke Komisi A. Harapan kami, perangkat desa ini segera dicopot karena berkali-kali melakukan kesalahan. Jika tidak mau mengundurkan diri, harus diberhentikan sesuai mekanisme,” tegasnya.

Sementara anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, memberikan penjelasan berbeda terkait penerapan surat peringatan. Menurutnya, SP hanya berlaku untuk kesalahan bersifat administratif atau ringan.

“Kalau pelanggaran sudah tergolong berat, tidak perlu SP. Kepala desa cukup membawa bukti kuat, maka proses pemberhentian bisa langsung diusulkan,” terang Kartiyono dikonfirmasi terpisah. 

Ia menambahkan, pemberian SP justru akan menjadi tidak tepat jika pelanggaran yang dilakukan bersifat fatal. “SP itu bukan ukuran mutlak. Untuk pelanggaran berat, mekanismenya bisa langsung dijalankan tanpa menunggu tiga kali peringatan,” ucapnya.

Komisi A DPRD Jombang memastikan akan menindaklanjuti laporan GPM dan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Hasil tersebut nantinya akan dijadikan dasar dalam menentukan langkah lanjutan terhadap kasus yang melibatkan perangkat Desa Pagerwojo itu. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved