Anggota DPRD Jember Diperiksa Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Mamirat Sosperda

Pihak kejaksaan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dalam kasus dugaan korupsi anggaran mamirat sosper DPRD Kabupaten Jember, Jatim.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
KORUPSI - Suasana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (20/8/2025). Jaksa periksa anggota DPRD Jember atas dugaan korupsi dana mamirat anggaran makan minum berat (mamirat) sosialisasi perda (Sosper). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Pihak kejaksaan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum berat (mamirat) sosialisasi perda (Sosper) DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Ichwan Effendi, mengatakan jika pemeriksaan kali ini dilakukan terhadap panitia lokal (Panlok) dan satu orang anggota DPRD Jember.

"Kami lakukan pemanggilan terhadap panlok dari DPRD, serta salah seorang anggota dewan sebagai saksi," ujar Ichwan, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, hari ini pemeriksaan baru dilakukan terhadap satu orang legislator saja dan satu panlok, karena jumlah saksi yang akan diinterogasi banyak.

"Hari ini baru seorang anggota dewan yang diperiksa. Karena panlok-nya banyak, sebagai strategi kami melakukan pemanggilan terhadap satu panlok dulu," kata Ichwan.

Hasil pemeriksaan saksi tersebut, lanjutnya, akan menjadi acuan untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

"Hasil pemeriksaan ini, nanti akan menentukan siapa lagi nanti yang akan kami panggil," imbuhnya.

Ichwan mengatakan, pemeriksaan saksi dugaan korupsi anggaran Mamirat Sosperda ini, dilakukan setiap hari. Supaya penyidik segera menyelesaikan perkara ini.

"Tiap hari kami memanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan sosper ini. Total saksi yang telah diperiksa sekitar 20 orang," ungkapnya.

Namun, Jaksa belum membuka identitas anggota DPRD Jember yang diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi tersebut.

Sebatas informasi, dana mamirat sosper DPRD Jember tersebut merupakan tahun Anggaran 2023-2024. Rencananya, alokasi biaya yang tertuang sebesar Rp 5,6 miliar.

Jaksa mengendus adanya ketidaksesuaian nilai kontrak vendor penggarap mamirat sosper tersebut, dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang ditentukan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, mengaku tidak mengetahui masalah tersebut, sebab belum melihat surat kejaksaan yang masuk.

"Ke sekwan ya, saya belum menerima laporan dari sekwan" tanggapnya.

Sementara itu, Sekwan DPRD Jember, Sutiyoso, belum bisa dikonfirmasi. 

Sebab, saat dihubungi melalui telepon WhatsApp belum diangkat, padahal berdering.

Begitu juga pesan singkat WhatsApp, yang bersangkutan juga belum membalas hingga berita ini ditayangkan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved