Nasib Para Pegawai Honorer Pemkot Mojokerto Diperjuangkan Lewat Skema PPPK Paruh Waktu

Para pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, Jatim, bersiap menghadapi seleksi PPPK paruh waktu

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Pemkot Mojokerto
SELEKSI PPPK PARUH WAKTU - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meninjau simulasi latihan soal sebagai persiapan seleksi PPPK paruh waktu untuk tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (20/8/2025). 

SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - Para pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), bersiap menghadapi seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu yang bakal menentukan nasib mereka. 

Tenaga non ASN yang gagal lolos menjadi PPPK tahun 2023-2024 tersebut, kini menjalani pelatihan sebagai persiapan seleksi PPPK paruh waktu tahun 2025/2026.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita, mengatakan, jika dirinya memperjuangkan nasib pegawai honorer Pemkot Mojokerto melalui skema PPPK paruh waktu. 

Pegawai non ASN di Pemkot Mojokerto, lanjutnya, akan diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam formulasi PPPK paruh waktu.

"Komitmen Pemkot Mojokerto terkait kepastian status tenaga non ASN, mereka sudah lama bekerja berperan penting di OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) Pemkot Mojokerto. Sudah sepatutnya pemerintah hadir," kata Ning Ita, Rabu (20/8/2025)

Ia menjelaskan, total sebanyak 1.151 pegawai honorer mulai dari kategori R3 terdata di database BKN dan R4 belum terdata database, yang menjadi prioritas dalam usulan Pemda ke Kemenpan RB.

"Kami ingin pastikan (Non ASN) tidak lagi cemas akan nasibnya. Sebelum mengusulkan itu, seluruh perangkat daerah pendataan ulang agar valid," ucap Ning Ita.

Menurut Ning Ita, pihaknya berupaya maksimal memperjuangkan nasib honorer di Pemkot Mojokerto, dengan harapan diimbangi dengan kinerja baik, profesional dalam pelayanan masyarakat.

Dirinya menyerahkan penuh keputusan di pemerintah pusat, lantaran Pemkot Mojokerto sebatas melakukan pendataan hingga pengusulan non ASN yang telah memenuhi persyaratan menjadi PPPK paruh waktu.

Sebagaimana SE Menpan RB  Nomor B/3832/M.S.M.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

"Kami ingin semua non ASN tetap bekerja yang tenang dan kepastian status," pungkas Ning Ita.

Ning Ita menegaskan, upaya ini sebagai fokus terhadap penyelesaian pegawai non ASN terkait kepastian status di lingkup Pemkot Mojokerto.

"Tujuan utama tidak hanya menyelesaikan persoalan status pegawai saja, kami juga memastikan pelayanan publik Kota Mojokerto meningkat manfaatnya dan dirasakan masyarakat," tukasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved