Oknum Santri Nekat Intimi Siswi 17 Tahun di Ngawi, Terungkap Lewat Rekaman Video di Guru Sekolah
Berdasarkan keterangan yang didapat, lanjut kapolres, foto dan video dibuat oleh tersangka saat memperdaya korban.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGAWI - Tindak kejahatan seksual dengan korban anak di bawah umur makin memprihatinkan. Dan lagi-lagi terjadi di Kabupaten Ngawi, kali ini korbannya adalah seorang gadis berusia 17 tahun yang diperdaya pemuda berinisial MZN (28).
Yang miris, pelaku MZN ternyata seorang oknum santri di Kabupaten Nganjuk dan melakukan perbuatannya pada korban pada April 2025 silam.
MZN yang merupakan warga Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi itu berkenalan dan berpacaran dengan korban yang baru dikenalnya sebelum kejadian itu terungkap.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, tersangka juga merekam dan memfoto perbuatannya. Dan semua terungkap pada 6 Mei 2025 saat orangtua korban dipanggil oleh guru Bimbingan Konseling di sekolah.
“Guru memperlihatkan foto dan video korban saat menjadi sasaran kejahatan asusola MZN. Ketika ditanya kebenarannya, korban menjawab bahwa foto dan video tersebut benar adalah dirinya,” terang Charles, dalam keterangan pers, Senin (18/8/2025).
Berawal rekaman itulah, korban bercerita kepada orangtua dan gurunya, bahwa ia telah dinodai tersangka di sebuah rumah kos di Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Kasus itu pun dilaporkan ke Polres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang didapat, lanjut kapolres, foto dan video dibuat oleh tersangka saat memperdaya korban.
Sebelumnya tersangka terlebih dahulu mengajak korban untuk berpacaran dan berkeliling Kabupaten Ngawi.
Tersangka terlacak lewat pengecekan akun Telegram, yang diketahui bahwa akun tersebut palsu. Kemudian Satreskrim Polres Ngawi mencari keberadaan yang bersangkutan dan menemukannya, Rabu (23/7/2025).
“Tersangka memanfaatkan korban yang tidak punya teman. Korban pindahan dari luar pulau, dan ingin berkeliling Kabupaten Ngawi. Sehingga tersangka mengajak korban pacaran, seolah-olah menjadi teman yang baik dan bisa diajak ngobrol,” imbuhnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kami imbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban MZN, agar segera melapor ke kepolisian,” pungkasnya. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.