Warsubi Tegaskan Tak Ada Kenaikan, Tetapi Penyesuaian Tarif PBB Sesuai Arahan 2 Kementrian

Kedua kementerian meminta sinkronisasi tarif pajak daerah agar sejalan dengan kebijakan keuangan pusat.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo (anggitkecap)
TARIF PAJAK JOMBANG - Bupati Jombang, Warsubi dikonfirmasi awak media menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak dan siapkan stimulus bagi warga yang keberatan. 


SURYA.CO.ID, JOMBANG - Pemkab Jombang memastikan tidak akan ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada tahun 2025. 

Kepastian ini disampaikan Bupati Jombang, Warsubi usai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pidato kebangsaan Presiden Prabowo Subianto melalui Live Streaming di Gedung DPRD Jombang, Jumat (15/8/2025).

"Untuk di Kabupaten Jombang saya jamin tidak ada kenaikan. Sama dengan tahun 2025. Apabila masyarakat keberatan silakan ajukan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan sudah kami siapkan juga tim khusus untuk masyarakat yang keberatan dalam rangka untuk diberikan stimulus penurunan," kata Warsubi saat dikonfirmasi awak media usai rapat paripurna. 

Warsubi menjelaskan, penyesuaian tarif PBB-P2 dilakukan semata untuk menindaklanjuti permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Kedua kementerian meminta sinkronisasi tarif pajak daerah agar sejalan dengan kebijakan keuangan pusat.

“Awalnya di Jombang ada 10 tarif. Sekarang kami tetapkan menjadi 4 tarif sesuai arahan pusat. Kalau pusat menghendaki tarif tunggal, itu bukan kenaikan, justru ada segmen yang tarifnya turun,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan 4 tarif tersebut berpotensi menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB P2. Meski demikian, pemda telah menyiapkan skema stimulus bagi warga yang terdampak kenaikan tarif di klaster tertentu. 

“Bagi masyarakat yang keberatan, silakan ajukan ke Bapenda. Kami sudah bentuk tim khusus untuk menindaklanjuti dan memberikan stimulus penurunan sesuai regulasi,” ungkapnya.

Bupati juga menyebutkan sebagian besar dampak justru menguntungkan warga. “Yang turun kita biarkan. Yang naik pun akan kita bantu agar tidak membebani masyarakat,” tegasnya.

Selain membahas pajak, Warsubi menyinggung penggunaan APBD yang difokuskan untuk kepentingan rakyat. 

Ia menyebut perbaikan jalan desa sudah mulai berjalan, termasuk pengawasan melalui mandor desa, serta peningkatan layanan di bidang kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya.

“APBD kita pro rakyat. Infrastruktur, kesehatan, pendidikan, semua kita prioritaskan,” pungkas Warsubi.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji menjelaskan, kenaikan PBB-P2 yang signifikan tersebut bukan hasil kebijakan pemerintahan saat ini, melainkan sudah terjadi sejak 2022, jauh sebelum Bupati Jombang dan Wakil Bupati Jombang periode sekarang dilantik pada akhir 2024.

Hadi memaparkan, masalah terletak pada penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2022 yang dilakukan dengan metode appraisal berbasis Google. 

Sistem ini menetapkan tarif tunggal dalam satu zona, sehingga lahan di lokasi strategis dan di bagian belakang memiliki NJOP yang sama.

“Contohnya, ada wilayah yang NJOP-nya sebelum 2022 hanya sekitar Rp 250.000, melonjak menjadi Rp 1,4 juta. Kenaikan ini otomatis mempengaruhi nilai pajak yang harus dibayar masyarakat,” kata Hadi.

Meski demikian, kala itu Pemkab Jombang masih memberikan ruang bagi warga untuk mengajukan keberatan dan melakukan konfirmasi nilai pajak. 

Hadi juga mengingatkan, kasus pembayaran pajak dengan koin yang sempat viral merupakan pajak tahun 2024, bukan 2025.

Sebagai langkah perbaikan, Pemkab Jombang yang dipimpin Bupati Warsubi telah menetapkan empat tarif baru PBB P2, mulai 0,1 persen hingga 0,2 persen, yang mengacu pada NJOP sesuai harga pasar. Aturan baru ini akan berlaku mulai 2026. 

“Warga yang merasa keberatan silakan berkoordinasi dengan Bapenda agar penyesuaian bisa dilakukan,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. 

Hadi mengakui, penurunan tarif PBB P2 tahun depan akan berdampak pada berkurangnya PAD dari sektor pajak. Namun ia menegaskan, DPRD dan pemda mengutamakan keadilan bagi warga.

“Itu pasti. Kami di pemerintahan sudah berupaya sedemikian rupa untuk menjawab keresahan masyarakat," pungkasnya. 

Rapat paripurna DPRD Jombang, Rabu (13/8/2025), menjadi episode baru dari perjalanan panjang pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seluruh fraksi yang berjumlah 7 fraksi menyatakan menerima dan menyetujui perubahan regulasi tersebut untuk disahkan menjadi perda baru.

Perda yang sebelumnya menuai polemik akibat lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak awal 2024 ini dianggap krusial untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan rakyat dan keberlanjutan pendapatan daerah.  *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved