BIODATA Roy Suryo yang Dilaporkan Balik seusai Kandas Polisikan Menteri Agama soal Gonggongan Anjing

Berikut ini profil dan biodata Roy Suryo, pakar telematika yang dilaporkan balik setelah melaporkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, terkai

Editor: Musahadah
tribunnews
Roy Suryo dilaporkan balik setelah kandas laporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Berikut profil dan biodatanya. 

SURYA.CO.ID - Berikut ini profil dan biodata Roy Suryo, pakar telematika yang dilaporkan balik setelah melaporkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, terkait "gonggongan anjing".

Roy Suryo dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor ke Polda Metro Jaya pada Jumat (25/2/2022). 

Pelaporan itu diketahui dari unggahan Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Guntur Romli, di akun Instagramnya, @gunromli.

"Alhamdulillah. Akhirnya Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh LBH Ansor dgn dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan kabar bohong," tulisnya, Jumat (25/2/2022).

Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022.

Gagas Digitalisasi Masjid, Pemuda Muhammadiyah Jatim Ajak Menag lebih Produktif

Dalam laporan itu, pihak terlapor adalah Roy Suryo dan pihak korban disebutkan masyarakat Indonesia serta GP Ansor.

Pasal yang disangkakan pada Roy Suryo yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, pada Kamis (24/2/2022), Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Roy melaporkan Menag terkait Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Namun, Penyidik ​​Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo tersebut.

Roy yang didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, mengatakan alasan polisi menolak laporannya terhadap Yaqut Cholil karena Locus Delicti tidak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Aksi yang dilakukan Roy Suryo itupun menuai reaksi keras dari Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa.

“Roy Suryo jelas serampangan dengan seenaknya melaporkan Menag ke polisi. Memang siapa Roy Suryo itu? Dia hadir langsung atau tidak pada saat Menag membuat pernyataan di Riau? Apa dia ngerti konteksnya? Apakah punya motif ingin mengadu domba umat beragama?"

"Hati-hati, nanti bisa berbalik ke dia dan kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tegas Dendy di Jakarta, Kamis (24/2/2022), sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com. 

Dendy menilai, sikap Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum justru berpotensi semakin memperkeruh suasana.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved