BIODATA Roy Suryo yang Dilaporkan Balik seusai Kandas Polisikan Menteri Agama soal Gonggongan Anjing

Berikut ini profil dan biodata Roy Suryo, pakar telematika yang dilaporkan balik setelah melaporkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, terkai

Editor: Musahadah
tribunnews
Roy Suryo dilaporkan balik setelah kandas laporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Berikut profil dan biodatanya. 

Pada tahun 2009, Roy Suryo maju sebagai Caleg (Calon Legislatif) DPR-RI dari Partai Demokrat daerah pemilihan Yogyakarta dengan nomor urut pertama.

Dan dari 10 orang menteri-menteri yang maju sebagai caleg 2014, Roy Suryo tercatat sebagai caleg peraih suara terbanyak.

Pada akhir tahun 2012 Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menjadi tersangka dalam kasus korupsi Hambalang.

Ia kemudian mengundurkan diri dari jabatannya, dan pada awal tahun 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Roy Suryo menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga yang baru.

4. Dinonaktifkan gara-gara bawa barang kemenpora

Pada 2019 lalu, Roy Suryo  pernah dinonaktifkan dari posisi wakil ketua umum Partai Demokrat.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. 

Penonaktifan Roy Suryo dilakukan jauh hari sebelum mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) itu mengajukan diri nonaktif kepada pimpinan Partai Demokrat.

Hinca Panjaitan menjelaskan, Demokrat di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menonaktifkan Roy Suryo agar dapat menyelesaikan masalah pengembalian aset negara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang belakangan ini menimpanya.

"Benar. Per hari ini, kami resmi menonaktifkan Mas Roy (Roy Suryo) sebagai waketum agar dia fokus menyelesaikan permasalahannya dengan Kemenpora," ungkap Hinca Panjaitan, Jumat (14/9/2019).

Keputusan tersebut, lanjut Hinca, sudah diproses sejak minggu lalu, atau jauh hari sebelum Roy mengirimkan surat pengunduran diri dari partai berlambang Mercy itu.

"Ini proses yang berjalan di internal kami sejak minggu lalu mulai dari Dewan Kehormatan partai," tegasnya.

Roy Suryo dalam surat pernyataan yang tersebar di kalangan media massa menyampaikan telah mengajukan nonaktif dari posisi waketum kepada Ketua Umum Demokrat, SBY.

Dalam surat tertanggal Rabu, 12 September 2018 itu, Roy Suryo minta kepada SBY agar dapat menonaktifkan dirinya hingga kasus selesai.

Alasannya, dia tidak ingin partai Demokrat ikut terseret dalam kasus tersebut.

"Secara khusus kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, maka saya mohon agar dapat nonaktif sementara dari jabatan saya sekarang (waketum Partai Demokrat)," kata Roy Suryo dalam surat tersebut.

Roy Suryo dalam pesan singkatnya kepada Tribun membenarkan isi surat pernyataan itu. Dia mengaku ingin nonaktif dari struktur pengurus Demokrat agar masalah perabotan Kemenpora yang menimpanya tidak berimbas pada citra Partai Demokrat.

"Agar tak melibatkan Partai Demokrat karena persoalan ini tak ada hubungannya sama sekali dengan urusan partai," imbuhnya.

"Ya, mas dua hari lalu, tepatnya hari Rabu (12/9/2018) saya memang telah membuat surat pernyataan berisi tiga poin utama. Salah satunya yang terpenting adalah agar dapat nonaktif sementara dari posisi Waketum DPP PD untuk fokus dalam kasus tersebut," ujar Roy Suryo.

Roy selanjutnya juga menjelaskan bahwa nantinya akan mendelegasikan kuasa hukum M Tigor Simatupang serta menunjuk seorang juru bicara, Heru Nugroho, untuk menjelaskan hal-hal yang terkait dengan kasusnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul BUNTUT Laporkan Menag Terkait Gonggongan Anjing, Roy Suryo Dilaporkan Balik oleh LBH PP GP Ansor

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved