Berita Surabaya
Candi Borobudur dan Prambanan Resmi Jadi Tempat Peribadatan Dunia Umat Buddha dan Hindu
Wacana untuk menjadikan situs bersejarah Candi Prambanan dan Borobudur sebagai tempat peribadatan dunia akhirnya terwujud.
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: irwan sy
Berita Surabaya
SURYA.co.id | SURABAYA - Wacana untuk menjadikan situs bersejarah Candi Prambanan dan Borobudur sebagai tempat peribadatan dunia akhirnya terwujud.
Diketahui, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri BUMN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, hingga Gubernur DIY serta Gubernur Jawa Tengah mencanangkan kedua candi sebagai tempat ibadah umat Hindu dan Buddha sedunia.
Pencanangan ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama ketentuan Pasal 85 yang mengatur pemanfaatan cagar budaya, termasuk pemanfaatan untuk kepentingan agama.
Selain itu Pasal 93 tentang peraturan pelaksanaan UU Cagar Budaya dalam Peraturan Pemerintah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022.
Ketua Umum Permabudhi, Prof. Dr. Philip K. Widjaja mengatakan, kesepakatan kali ini menjadi wujud nyata pemerintah terhadap umat Buddha dalam pemanfaatan Candi Borobudur.
Tak hanya digunakan sebagai tempat peribadatan umat Buddha, Borobudur pun bisa juga dikunjungi dan dimanfaatkan umat beragama lain.
"Umat Budha punya banyak aliran. Jika banyak yang tertarik menuju Lokasi borobudur mendhut dan seterusnya dapat membawa dampak besar terutama di masa pandemi tertuama lapangan kerja dan lainnya," ungkap Prof. Philip dalam rilis yang diterima TribunJatim, Jumat (11/2/2022) malam.
Menurutnya, peresmian ini akan membawa dampak baik bagi semua umat.
Tak hanya dari sisi religius, namun juga dalam perekonomian.
Pihak pemerintah daerah baik Yogyakarta maupun Jawa Tengah memberikan dukungan penuh atas kesepakatan tersebut.
Bahkan, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X turut menyanpaikan kesiapan untuk memfasilitasi Prambanan dan Borobudur jadi tempat peribadatan dunia.
Nota Kesepakatan empat Menteri dan dua Gubernur yang ditandatangani kali ini merupakan penjabaran regulasi tersebut.
Selain itu, juga menjadi payung hukum dan pedoman tata laksana pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur sebagai Tempat Ibadah Umat Hindu dan Buddha Indonesia dan Dunia.
Menurut Sultan, Pemda DIY dan Jateng akan terus melakukan dialog pada para pemuka agama dalam pengaplikasian nota kesepakatan tersebut.
Selain itu berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam memanfaatkan kedua candi untuk peribadatan dunia.