Jumat, 1 Mei 2026

DPRD Jatim Tegaskan Raperda Soal Judol, Pinjol Ilegal, dan Sound Horeg Harus Optimal

Pembahasan Raperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 1/2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Tayang:
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
istimewa
RAPAT PARIPURNA - Suasana Rapat Paripurna DPRD Jatim yang berlangsung, Selasa (25/11/2025). Pembahasan Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat masih terus bergulir di DPRD Jatim. 

Fraksi PKS berharap pembahasan Raperda ini dapat dilakukan secara lebih cermat dan melibatkan berbagai stakeholder yang lebih bermakna atau meaning participation.

"Semoga proses pembahasan Raperda dimaksud dapat berjalan partisipatoris dan menghasilkan produk hukum daerah yang berdaya guna dan berhasil guna bagi kenyamanan, ketertiban dan ketentraman kehidupan bermasyarakat," jelas politisi Dapil Madura ini.

Pemprov Beri Dukungan

Pemprov Jatim sebelumnya menyatakan dukungan penuh inisiasi DPRD yang membahas Perubahan Perda No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sebagai informasi, regulasi ini salah satunya memuat tentang larangan judi online dan pinjaman online ilegal. 

Dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (17/11/2025), Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak menegaskan dukungan Pemprov. Pada paripurna ini, Emil membacakan pendapat Gubernur.

"Pemprov menyambut baik hadirnya Raperda ini," kata Emil dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni ini.

Pembahasan regulasi ini telah dimulai sejak beberapa waktu lalu.

Pada paripurna sebelumnya, Komisi A sebagai inisiator perubahan Perda ini telah menyampaikan penjelasan secara resmi. DPRD memasukkan tiga isu utama yakni tentang maraknya judol dan pinjol ilegal, kedua fenomena sound horeg dan ketiga adalah peredaran pangan tercemar.

Dari data yang dipaparkan Komisi A sebelumnya, jumlah pemain judi online di Jawa Timur diperkirakan mencapai 135.227 orang dengan nilai transaksi sekitar Rp 1.051 triliun.

Provinsi Jawa Timur menempati posisi keempat di Indonesia untuk jumlah pengguna judol, baik judol maupun pinjol ilegal, dianggap sudah sangat meresahkan.

Emil mengatakan, melihat penjelasan Komisi A tentang alasan urgensi Raperda ini, Pemprov pun sependapat.

Bahwa Raperda ini perlu dilaksanakan dengan ruang lingkup materi diantaranya perluasan ruang lingkup gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk aspek ruang digital dan pangan.

Penetapan batas larangan penggunaan pengeras suara, baik statis maupun non statis, dengan ukuran intensitas yang objektif. Lalu, pengaturan pencegahan perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi melalui edukasi publik, patroli digital, monitoring, relawan digital, serta rehabilitasi sosial bagi korban.

Kemudian, pelaksanaan rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat rentan, khususnya terkait literasi
keuangan dan kesehatan mental. Selanjutnya, Pengaturan larangan produksi dan peredaran pangan tercemar maupun pangan berbahan non pangan, disertai pengenaan sanksi administratif dan pidana.

"Penguatan peran serta masyarakat secara partisipatif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban
umum," ucap Emil. 

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved