Senin, 8 Juni 2026

Pengamat Ekonomi Uninum: Masyarakat makin Meminati Perdagangan Emas Fisik secara Digital

Masyarakat Indonesia terlihat makin meminati pembelian emas fisik secara digital melalui Bursa Berjangka.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
ICDX/ICDX
EMAS DIGITAL - Foto Ilustrasi perdagangan emas digital 
Ringkasan Berita:
  • Perdagangan emas fisik digital di ICDX tahun 2025 mencapai 58,65 juta gram, tumbuh 25,20 persen dibanding 2024.
  • Nilai transaksi melonjak menjadi Rp 115,6 triliun, naik 101,04 persen dari tahun sebelumnya.
  • Minat masyarakat meningkat karena praktis, terdorong digitalisasi, serta partisipasi generasi muda berinvestasi emas digital.
  • ICDX optimistis transaksi 2026 tumbuh 30 persen; perdagangan diawasi Bappebti dan dijamin sistem kliring serta depository.

SURYA.co.id | SURABAYA - Masyarakat Indonesia terlihat makin meminati pembelian emas fisik secara digital melalui Bursa Berjangka.

Hal ini terlihat dari catatan transaksi perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) tahun 2025.

Baca juga: Emas Digital makin Diminati Jadi Diversifikasi Investasi, LAKUEMAS: Pilihan Masyarakat Masa Kini

Sepanjang tahun 2025, volume perdagangan pasar fisik emas secara digital di ICDX tercatat sebesar 58.654.322 gram, tumbuh 25,20 persen dibandingkan tahun 2024 dengan volume transaksi sebesar 46.849.357 gram.

Adapun dari nilai transaksi, perdagangan pasar fisik emas secara digital di ICDX pada tahun 2025 tercatat senilai Rp 115,6 Triliun, tumbuh 101,04 persen dibandingkan tahun 2024 dengan nilai transaksi sebesar Rp 57,5 Triliun.

Terkait minat masyarakat untuk membeli emas secara digital ini, Pengamat Ekonomi dan Investasi yang juga Dekan Fakultas Ekonomi & Komunikasi Bisnis Universitas Islam Nusantara Bandung Dr Yoyok Prasetyo mengatakan, makin meningkatnya minat masyarakat untuk melakukan investasi di emas secara digital ini merupakan hal positif dalam dunia investasi di Indonesia.

"Investasi di emas yang pembeliannya dilakukan secara digital, merupakan sebuah alternatif untuk memperkaya portofolio investasi masyarakat. Selanjutnya yang menjadi pekerjaan rumah para pemangku kepentingan di ekosistem ini adalah terus melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait keamanan transaksi," kata Yoyok, Minggu (25/1/2026).

Aspek Keamanan Transaksi

Hal ini menjadi penting, karena masyarakat melihat aspek keamanan transaksi sebagai hal yang penting dalam mereka melakukan investasi.

Sementara itu, Direktur ICDX Nursalam mengatakan, meningkatnya minat masyarakat untuk melakukan pembelian emas fisik secara digital melalui Bursa Berjangka ini karena ada beberapa faktor.

"Pertama, adalah dari sisi praktis. Dalam hal ini, masyarakat yang berkeinginan membeli emas, tidak perlu datang ke gerai penjualan emas, tapi cukup menggunakan aplikasi di smartphone," jelas Nursalam.

Kedua, ini adalah dampak positif dari digitalisasi yang menyentuh ke semua sektor kehidupan, tidak terkecuali dalam hal masyarakat membeli emas.

Ketiga, para generasi muda atau Gen Z yang telah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, mulai melakukan investasi emas secara digital ini dengan nilai sesuai kemampuan mereka.

“Melihat trend positif ini, harapan kami di tahun 2026 ini volume transaksi bisa tumbuh sekitar 30 persen. Kami sebagai bursa penyelenggara tentunya berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kepada para pemangku kepentingan," ungkap Nursalam.

Pihaknya memiliki keyakinan, perdagangan emas fisik secara digital ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang berkeinginan melakukan investasi emas, namun dengan cara yang praktis.

Selain itu, mekanisme ini juga dipastikan aman, dimana dalam perdagangan ini diawasi oleh Pemerintah dalam hal ini Bappebti, Lembaga Kliring yang berperan menjadi Lembaga penjaminan dan penyelesaian transaksi serta Lembaga Depository yang berperan menyimpan emas fisik yang diperdagangkan secara digital.

Sebagai informasi, Pengaturan terkait perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved