Sabtu, 2 Mei 2026

Dorong Pembaruan UU Kadin, Baleg DPR RI: Perkuat Peran Dunia Usaha

Baleg DPR RI menegaskan pentingnya percepatan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin)

Tayang:
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
Kadin Jatim
UU KADIN - Dari kiri ke kanan : Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung bersama Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan saat menyerahkan cindera kepada Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Aftabuddin, didampingi Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, saat Pertemuan kunjungan kerja badan legislasi DPR RI ke Provinsi Jawa Timur. Kegiatan yang digelar di Graha Kadin Jawa Timur, Surabaya, Jumat (19/12/2025) tersebut, Baleg DPR RI menegaskan pentingnya percepatan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). 

Ringkasan Berita:
  • Baleg DPR RI mendorong percepatan revisi UU Kadin 1987 karena dinilai tak relevan dengan dinamika ekonomi dan bisnis modern.
  • Revisi UU Kadin disusun partisipatif dengan menyerap aspirasi pelaku usaha dan pemangku kepentingan daerah.
  • Pakar hukum menegaskan Kadin harus tetap independen, bukan lembaga negara, dan tidak bergantung pada anggaran pemerintah.
  • Kadin Jatim dan Pemprov Jatim mendukung revisi UU untuk memperkuat peran Kadin, UMKM, dan daya saing ekonomi daerah.

 

SURYA.co.id | SURABAYA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan pentingnya percepatan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan yang digelar di Graha Kadin Jawa Timur, Surabaya, Jumat (19/12/2025) lalu itu menjadi forum strategis untuk menyerap aspirasi dunia usaha terkait urgensi pembaruan regulasi yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika ekonomi nasional dan global.

Baca juga: Fundamental Ekonomi Solid, Kadin Jatim Prediksi PDRB Jawa Timur 2026 Tumbuh 5,3 Persen

Kunjungan kerja tersebut diikuti oleh 10 anggota DPR RI lintas fraksi yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dari PDI Perjuangan bersama Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung dari Partai NasDem.

Baleg menegaskan komitmennya untuk menyusun RUU Perubahan UU Kadin secara partisipatif dengan melibatkan pelaku usaha dan pemangku kepentingan daerah.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengingatkan bahwa Kadin memiliki sejarah panjang sebagai representasi dunia usaha.

Organisasi Kadin sendiri telah berdiri sejak 24 September 1968 dan diakui pemerintah pada 1973, jauh sebelum hadirnya UU Kadin.

“Undang-undang yang ada saat ini telah berusia lebih dari 38 tahun dan lahir dalam konteks politik serta ekonomi yang sangat berbeda dengan kondisi sekarang,” ujarnya.

Menurut Sturman, sejumlah regulasi lama tidak lagi mampu menjawab kebutuhan dunia usaha yang bergerak cepat, terutama dari aspek kepastian hukum, adaptasi tergadap globalisasi, transformasi digital di era revolusi 4.0 dan daya saing industri.

Karena itu, perubahan UU Kadin menjadi mendesak agar selaras dengan praktik bisnis modern dan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat serta berkelanjutan.

Baleg DPR RI juga menekankan pentingnya mendengar langsung aspirasi pelaku industri agar perubahan UU Kadin benar-benar menjawab persoalan di lapangan.

Masukan yang dihimpun dari daerah diharapkan menjadi rujukan utama dalam pembahasan di tingkat pusat sehingga tidak terjadi pengulangan diskusi dan perdebatan yang sama di kemudian hari.

Tidak Bergantung Undang-Undang

Pakar Hukum, Himawan Bagijo, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, menegaskan bahwa eksistensi Kadin sejatinya tidak bergantung pada undang-undang.

“Kadin sudah eksis dan diakui sebelum ada undang-undang. Keabsahannya lahir dari kebutuhan dunia usaha, bukan semata-mata karena regulasi,” tegasnya.

Oleh karena itu, Himawan mengingatkan agar perubahan UU Kadin tidak justru menggerus eksistensi dan jati diri Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang mandiri.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved