Dorong Pembaruan UU Kadin, Baleg DPR RI: Perkuat Peran Dunia Usaha
Baleg DPR RI menegaskan pentingnya percepatan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
Ringkasan Berita:
- Baleg DPR RI mendorong percepatan revisi UU Kadin 1987 karena dinilai tak relevan dengan dinamika ekonomi dan bisnis modern.
- Revisi UU Kadin disusun partisipatif dengan menyerap aspirasi pelaku usaha dan pemangku kepentingan daerah.
- Pakar hukum menegaskan Kadin harus tetap independen, bukan lembaga negara, dan tidak bergantung pada anggaran pemerintah.
- Kadin Jatim dan Pemprov Jatim mendukung revisi UU untuk memperkuat peran Kadin, UMKM, dan daya saing ekonomi daerah.
SURYA.co.id | SURABAYA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan pentingnya percepatan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan yang digelar di Graha Kadin Jawa Timur, Surabaya, Jumat (19/12/2025) lalu itu menjadi forum strategis untuk menyerap aspirasi dunia usaha terkait urgensi pembaruan regulasi yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika ekonomi nasional dan global.
Baca juga: Fundamental Ekonomi Solid, Kadin Jatim Prediksi PDRB Jawa Timur 2026 Tumbuh 5,3 Persen
Kunjungan kerja tersebut diikuti oleh 10 anggota DPR RI lintas fraksi yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dari PDI Perjuangan bersama Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung dari Partai NasDem.
Baleg menegaskan komitmennya untuk menyusun RUU Perubahan UU Kadin secara partisipatif dengan melibatkan pelaku usaha dan pemangku kepentingan daerah.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengingatkan bahwa Kadin memiliki sejarah panjang sebagai representasi dunia usaha.
Organisasi Kadin sendiri telah berdiri sejak 24 September 1968 dan diakui pemerintah pada 1973, jauh sebelum hadirnya UU Kadin.
“Undang-undang yang ada saat ini telah berusia lebih dari 38 tahun dan lahir dalam konteks politik serta ekonomi yang sangat berbeda dengan kondisi sekarang,” ujarnya.
Menurut Sturman, sejumlah regulasi lama tidak lagi mampu menjawab kebutuhan dunia usaha yang bergerak cepat, terutama dari aspek kepastian hukum, adaptasi tergadap globalisasi, transformasi digital di era revolusi 4.0 dan daya saing industri.
Karena itu, perubahan UU Kadin menjadi mendesak agar selaras dengan praktik bisnis modern dan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat serta berkelanjutan.
Baleg DPR RI juga menekankan pentingnya mendengar langsung aspirasi pelaku industri agar perubahan UU Kadin benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
Masukan yang dihimpun dari daerah diharapkan menjadi rujukan utama dalam pembahasan di tingkat pusat sehingga tidak terjadi pengulangan diskusi dan perdebatan yang sama di kemudian hari.
Tidak Bergantung Undang-Undang
Pakar Hukum, Himawan Bagijo, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, menegaskan bahwa eksistensi Kadin sejatinya tidak bergantung pada undang-undang.
“Kadin sudah eksis dan diakui sebelum ada undang-undang. Keabsahannya lahir dari kebutuhan dunia usaha, bukan semata-mata karena regulasi,” tegasnya.
Oleh karena itu, Himawan mengingatkan agar perubahan UU Kadin tidak justru menggerus eksistensi dan jati diri Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang mandiri.
Baleg DPR RI
Kamar Dagang dan Industri
KADIN
Sturman Panjaitan
Himawan Bagijo
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Meaningful
| Kuliner Makassar di Surabaya: Daeng Banna Sajikan Konro Bakar Otentik |
|
|---|
| Sambut HJL ke-457: Pemkab Lamongan Resmi Gelar Festival Olahraga Pelajar |
|
|---|
| Sosok Bung Tiok, Pelukis Gitar Lumajang yang Karyanya Tembus Pasar Dunia |
|
|---|
| Diam-diam Dilantik Jadi Dirjen SDA Kementerian PU, Ini Profil Mayjen Purn Arnold Ritiauw |
|
|---|
| Khofifah Ungkap Stok Sapi Kurban Jatim Melimpah: Surplus 550 Ribu Ekor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/UU-KADIN-Dari-kiri-ke-kanan-Wakil-Ketua-Baleg-DPR-RI-Martin-Ma.jpg)