Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, 4 Asosiasi Asuransi Kuatkan Peran Penjaminan di FGD Surety Bond 2025
Sebanyak empat asosiasi di industri asuransi Indonesia berkolaborasi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Surety Bond 2025
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Sebanyak empat asosiasi di industri asuransi Indonesia berkolaborasi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Surety Bond 2025 di Hotel Vasa, Surabaya, Senin (29/9/2025).
Keempat asosiasi industri asuransi tersebut adalah Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), dan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO).
Surety Bond adalah perjanjian tiga pihak antara penjamin (Surety), pihak yang dijamin (Principal) dan penerima jaminan (Obligee).
Perjanjian ini menjamin jika Principal gagal memenuhi kewajibannya, maka Surety akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban tersebut kepada Obligee.
Acara ini menghadirkan pembicara dari berbagai sektor strategis, di antaranya Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Digital, Ahmad Ridha Sabana, Direktur Teknik PT Jasaraharja Putera Suhardiman Hamid, dan perwakilan dari Kementerian PUPR, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lainnya.
Ketua Panitia Pelaksana, AA Ngr Henry Darmawan, mengatakan, FGD ini diharapkan menjadi ruang diskusi yang konstruktif bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Kami ingin forum ini tidak hanya berhenti pada tataran wacana, tetapi juga menghasilkan rekomendasi nyata yang dapat mendukung kebijakan pemerintah sekaligus memperkuat ekosistem Surety Bond di Indonesia,” kata Henry, usai acara FGD.
Henry yang juga menjabat sebagai Komisariat Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) Jawa Timur, ini menyampaikan, kegiatan ini diikuti oleh perwakilan asosiasi industri asuransi, kontraktor, BUMN strategis seperti PT PAL Indonesia dan PT INKA (Persero), serta sejumlah perusahaan asuransi umum.
"Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut mencerminkan komitmen kuat untuk memperkuat peran Surety Bond sebagai pilar penting dalam pembangunan nasional," jelas Henry.
Melalui FGD ini, para penyelenggara berharap tercipta kesepahaman yang lebih solid antara stakeholder serta tersusunnya masukan strategis yang dapat mendukung kebijakan pemerintah.
Dengan demikian, Surety Bond diharapkan mampu menjadi instrumen penjaminan yang semakin efektif dalam memperkuat ekosistem pembangunan, meningkatkan daya saing industri konstruksi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Dalam paparannya, Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Digital, Ahmad Ridha Sabana, menekankan, adanya dukungan pemerintah terhadap pembangunan dan percepatan pertumbuhan ekonomi melalui optimalisasi pemanfaatan Surety Bond.
"Saat ini kami terus melakukan edukasi dan memberikan segala informasi yang diperlukan ke masyarakat tentang peran strategis Surety Bond dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Khususnya melalui penjaminan proyek pembangunan yang aman, transparan, dan berdaya guna," ungkap Ahmad.
Selanjutnya, Direktur Teknik PT Jasaraharja Putera, Suhardiman Hamid, menjelaskan ruang lingkup Surety Bond serta kontribusinya bagi keberlangsungan proyek konstruksi.
Dari sisi regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penerapan tata kelola asuransi yang baik dan benar sebagai landasan penyelenggaraan Surety Bond.
| Doa Allahumma Khairan Fii Kulli Amrin Antaziruh, Memohon Agar Setiap Urusan Berakhir dengan Kebaikan |
|
|---|
| Lirik Thohal Basyir Lengkap: Arab Latin, Arti dan Maknanya |
|
|---|
| Pembantu Bawa Kabur Harta Majikan Senilai Rp28 Juta, Ketahuan untuk Kirim ke Suami di Kampung |
|
|---|
| Tabrakan Dua Arah di Trenggalek, Truk Hino Hantam Innova Akibat Hindari Kendaraan Mengerem Mendadak |
|
|---|
| Sosok Inna Fatahna, Lulus Cumlaude UNP Kediri, Ingat Perjuangan Sang Ibu Menjahit hingga Larut Malam |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.