Jumat, 8 Mei 2026

KPK Puji Desa Sukojati Banyuwangi, Konsisten Jadi Desa Antikorupsi Sejak 2022

KPK memuji konsistensi Desa Sukojati Banyuwangi sebagai Desa Antikorupsi sejak 2022. Desa lain didorong mereplikasi transparansi ini.

Tayang:
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Aflahul Abidin
ANTI KORUPSI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Desa Sukojati di Banyuwangi, Jawa Timur, yang telah ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, Rabu (6/5/2026). Lembaga antirussuah tersebut menilai Desa Sukojati masih on the track dalam koridor desa antikorupsi dan mendorong Pemkab Banyuwangi untuk memperluas ke desa lain. 

Ringkasan Berita:
  • KPK melakukan monitoring dan evaluasi di Desa Sukojati, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), yang menyandang status Desa Percontohan Antikorupsi sejak 2022.
  • KPK mengapresiasi tata kelola dan transparansi desa ini, serta mendorong Pemkab untuk memperluas program ke seluruh kecamatan.
  • Warga merasakan dampak positif program ini secara langsung, salah satunya melalui dukungan sarana kegiatan kepemudaan.

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pemantauan dan evaluasi (monev) di Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), Rabu (6/5/2026). Langkah ini, bertujuan memastikan desa tersebut tetap konsisten menyandang status sebagai Desa Percontohan Antikorupsi sejak ditetapkan pada 2022 silam. Dalam kunjungannya, lembaga antirasuah tersebut mendorong agar praktik baik ini diperluas ke desa maupun kecamatan lain.

Wakasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Andhika Widiarto, memimpin langsung proses penilaian ini. Bersama jajaran Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, tim meninjau kesesuaian operasional pemerintah desa dengan prinsip-prinsip transparansi.

"Kami ke Desa Sukojati untuk menilai kembali komitmen desa. Apakah mereka masih konsisten dalam menerapkan indikator antikorupsi secara berkelanjutan atau tidak," ujar Andhika menjelaskan tujuan monev tersebut.

Konsistensi dan Kedisiplinan Desa Sukojati

Tim KPK mengapresiasi paparan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Sukojati,  yang dinilai masih konsisten mematuhi standar integritas antikorupsi. Proses evaluasi juga melibatkan pengumpulan testimoni dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda setempat guna memvalidasi data lapangan.

Analis Tindak Pidana Korupsi Direktorat Permas KPK, Anisa Nurlitasari, secara khusus menyoroti kerapian tata kelola desa ini. Ia memuji dokumentasi yang tertata sangat baik, kreativitas pengelola media sosial, serta konsistensi keterbukaan informasi kepada publik.

"Jika nanti saya berkesempatan melakukan monev ke desa lain, saya akan menjadikan Desa Sukojati sebagai contoh. Dokumen-dokumen dari tahun 2022 hingga 2026 tetap terunggah rapi, dan media sosialnya pun sangat aktif," ungkap Anisa.

Point to Point: 5 Indikator Desa Antikorupsi

Dalam tahap asesmennya, tim KPK menekankan bahwa sebuah desa antikorupsi harus secara ketat memenuhi lima standar utama, yaitu:

  • Pengawasan: Memiliki kemampuan serta sistem pengawasan internal desa yang transparan dan berjalan efektif.
  • Peran Serta Masyarakat: Adanya keterlibatan aktif dari warga desa dalam merencanakan, melaksanakan, hingga mengawasi program pembangunan.
  • Kearifan Lokal: Upaya pelestarian serta pemanfaatan nilai-nilai budaya dan adat setempat untuk mencegah praktik korupsi.
  • Pelayanan Publik: Standar sistem administrasi dan pelayanan kepada warga yang serba cepat, terukur, dan terbebas dari segala jenis pungutan liar.
  • Tata Kelola: Akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan tingginya kedisiplinan pencatatan administrasi di tingkat pemerintah desa.

Dampak Positif dan Dorongan Perluasan Program

Keterbukaan informasi yang dibangun Pemdes Sukojati ternyata membawa dampak yang sangat nyata bagi masyarakat luas.

Sekretaris Desa Sukojati, Mohammad Aris, menegaskan pihaknya rutin merilis informasi proyek pengadaan barang, indeks kepuasan, hingga program pemberdayaan ke situs web resmi desa.

Dampak positif transparansi ini turut diamini langsung oleh warga setempat, termasuk Ketua Pemuda Dusun Krajan, Luki Syafaat.

"Pada 2023 kami menerima bantuan alat musik kuntulan, lalu disusul seragam kesenian, sehingga dukungan pemerintah desa ini benar-benar terasa manfaatnya," tutur Luki.

Melihat kesuksesan yang ada, KPK sangat mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi untuk segera mereplikasi inisiatif desa antikorupsi ini ke seluruh wilayah kecamatan.

Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Banyuwangi, Choiril Ustadi Yudawanto, menyatakan kesiapannya untuk mendampingi desa-desa lain agar bisa terinspirasi meningkatkan standar pelayanannya layaknya Sukojati.

Transformasi Hebat Desa Sukojati

Sebagai tambahan informasi, Desa Sukojati terpilih menjadi salah satu dari 10 Desa Percontohan Antikorupsi di Indonesia yang pertama kali diluncurkan oleh KPK pada tahun 2022.

Pada saat peluncurannya kala itu, desa ini sukses memukau tim penilai gabungan kementerian dengan meraih skor sangat memuaskan, yakni 93,25.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved