Rabu, 6 Mei 2026

Banyuwangi Resmi Atur Jam Operasional Toko Modern Mulai Besok

Pemkab Banyuwangi serahkan Raperda Trantibumlinmas. Simak jadwal uji coba jam operasional toko modern terbaru mulai 6 Mei 2026 di sini.

Tayang:
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Aflahul Abidin
TRANTIBUMLINMAS - Draf Raperda Trantibumlinmas diserahkan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo kepada Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara di Gedung DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (5/5/2026). Bersamaan dengan itu, Pemkab Banyuwangi juga akan memulai uji coba jam operasional toko modern terbaru sesuai draf Raperda tersebut mulai Rabu (6/5/2026) besok. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Banyuwangi Jawa Timur (Jatim) menyerahkan draf Raperda Trantibumlinmas ke DPRD untuk mengatur ritel modern hingga hiburan malam.
  • Uji coba jam operasional toko modern dimulai 6 Mei 2026 dengan rincian buka pukul 09.00 hingga 22.00 (weekday) dan 23.00 (weekend).
  • Regulasi ini bertujuan memberikan payung hukum bagi toko kelontong tradisional agar bisa naik kelas dan bersaing secara adil.

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), secara resmi mengambil langkah strategis untuk menyeimbangkan ekosistem ekonomi kerakyatan dan ritel modern. Hal ini ditandai dengan penyerahan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) kepada DPRD Banyuwangi, Selasa (5/5/2026).

Tak sekadar wacana, Pemkab Banyuwangi juga mengumumkan akan langsung melakukan uji coba operasional toko modern sesuai draf regulasi terbaru tersebut mulai Rabu (6/5/2026) besok. Langkah ini diambil, untuk mengukur efektivitas aturan sebelum disahkan menjadi Perda tetap oleh legislatif.

Perombakan Jam Operasional Toko Modern

Salah satu poin krusial yang diatur dalam Raperda ini, adalah penyesuaian jam operasional swalayan atau toko modern. Penyesuaian ini diklaim lebih fleksibel dibanding aturan lama namun tetap dalam koridor pengawasan ketat.

Dalam masa uji coba, berikut adalah rincian jam operasional toko modern di Banyuwangi:

  • Senin - Jumat: Buka pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB.
  • Sabtu - Minggu (Akhir Pekan): Buka pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Guntur Priambodo, menjelaskan bahwa sebelumnya operasional toko modern dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB saja.

"Perubahan ini merupakan penyesuaian untuk melihat dampak langsung terhadap ekonomi lokal. Kami ingin memastikan ada ruang bagi ritel modern, sekaligus melindungi pasar tradisional," ujar Guntur saat menyerahkan draf di Gedung DPRD.

Mendorong Toko Kelontong 'Naik Kelas'

Guntur menekankan bahwa SURYA.CO.ID mencatat poin penting dalam regulasi ini adalah visi keadilan sosial. Raperda Trantibumlinmas tidak hanya membatasi, tetapi juga memberikan payung hukum agar toko kelontong atau pedagang tradisional bisa bersaing secara sehat.

"Di perda ini diatur bagaimana toko kelontong bisa naik kelas. Pada aturan sebelumnya, hal tersebut tidak memungkinkan karena keterbatasan payung hukum. Kami ingin semua pihak, baik pelaku usaha besar maupun kecil, mendapatkan dampak ekonomi yang merata," tegasnya.

Selain soal ritel, regulasi ini juga mencakup:

  1. Penataan Reklame: Memastikan estetika kota sebagai destinasi wisata tetap terjaga.
  2. Hiburan Malam: Pengaturan jam operasional agar selaras dengan norma masyarakat.
  3. Ketertiban Sosial: Penguatan peran Linmas dalam menjaga keamanan lingkungan.

Komitmen DPRD dan Transparansi Publik

Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, menyambut positif draf yang diserahkan eksekutif. Menurutnya, draf ini merupakan solusi konkret atas dinamika sosial dan ekonomi yang berkembang pesat di Bumi Blambangan.

"Kami di legislatif akan segera mengkaji draf ini dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga pelaku usaha tradisional. Tujuannya agar regulasi ini benar-benar menjadi dasar hukum yang kuat dan berkeadilan," kata Made.

Uji coba yang dilakukan mulai besok akan menjadi bahan evaluasi penting bagi DPRD dalam proses pembahasan Ranperda. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan iklim investasi di Banyuwangi semakin kondusif tanpa menggerus identitas lokal dan ekonomi rakyat kecil.

Tips Bagi Pelaku Usaha: Selama masa uji coba, pastikan setiap gerai mematuhi jam operasional terbaru untuk menghindari sanksi administratif dari Satpol PP selaku penegak Perda.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved