Minggu, 12 April 2026

Program Digitalisasi Bansos di Banyuwangi, Warga yang Dinyatakan Tak Layak Bisa Ajukan Sanggah

Warga yang dinyatakan Tidak Layak sebagai penerima kini diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
Surya.co.id/Aflahul Abidin
PROSES SANGGAH - Warga Banyuwangi saat mengurus pendaftaran bansos digital, beberapa waktu lalu. Warga yang dinyatakan Tidak Layak sebagai penerima bansos diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah. 

Ringkasan Berita:
  • Program Digitalisasi Bansos di Banyuwangi masuk tahap Masa Sanggah sejak 2 Maret 2026, memberi kesempatan warga yang dinyatakan Tidak Layak untuk mengajukan keberatan.
  • Proses sanggah dilakukan di kantor desa/agen perlinsos dengan membawa KK, KTP, dan ID PLN, hasil diverifikasi ulang lintas kementerian.
  • Antusiasme warga tinggi, sebagian lega dinyatakan Layak, sementara yang Tidak Layak dapat menyanggah demi keadilan.

 

SURYA.co.id, BANYUWANGI - Tahap Masa Sanggah Program Digitalisasi Bansos di Banyuwangi resmi dimulai setelah hasil seleksi diumumkan pada 2 Maret 2026.

Warga yang dinyatakan Tidak Layak sebagai penerima kini diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan, sehingga proses penyaluran bantuan lebih transparan dan sesuai kondisi riil di lapangan.

Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Sapa Bansos Rp 7,2 Miliar di Lamongan

“Program ini memang memberikan kesempatan kepada warga yang dinyatakan Tidak Layak untuk bisa menyanggah jika memang yang bersangkutan merasa hasil seleksi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani kepada SURYA.co.id, Minggu (8/3/2026). 

Bisa Dilihat di Portal Perlinsos


Ditambahkan Rahmat Danu Andika, Ketua Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTPD) bahwa Pengumuman bansos dapat dilihat di portal perlinsos https://perlinsos.kemensos.go.id/ melalui IKD.

Bisa juga langsung datang ke kantor desa/kelurahan atau agen perlinsos yang telah melakukan pendaftaran ke warga. 

“Setelah tahu hasil pengumumannya, silakan warga yang tidak puas dengan hasilnya karena dirasa tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, bisa memanfaatkan fasilitas Sanggah. Ini sebagai bentuk rasa keadilan yang ingin dihadirkan oleh negara,” kata Andika. 

Warga Bisa Lakukan Proses Sanggah


Warga diminta untuk mendatangi agen yang dulu mendaftarkan warga, atau datang langsung ke kantor desa untuk melihat hasil sekaligus melakukan proses sanggah. 

“Cukup bawa KK, KTP, dan no ID PLN, agen atau desa akan siap membantu. Hasil sanggahan warga akan kami verifikasi ulang lintas kementerian dan instansi untuk kembali mencocokkan dengan hasil sanggahnya,” ujar Andika. 

Pantau Pelaksanaan Masa Sanggah

Tim KPTPD lintas kementerian dan lembaga pun turun langsung ke Banyuwangi untuk memantau proses pelaksanaan masa sanggah ini di sejumlah desa.

Salah satunya tim melihat proses Masa Sanggah di Desa Benelan Lor, pada 6 Maret 2026 lalu. 

Di kantor desa tersebut, ratusan warga antusias melihat hasil pengumuman apakah mereka dinyatakan layak atau tidak layak mendapat bansos, sekaligus melakukan proses sanggah yang difasilitasi desa. 

Ada yang Terdeteksi Punya Dua Sertifikat Rumah

Salah satunya adalah adalah Sholatin (55). Setelah dilakukan verifikasi oleh petugas, ternyata ia dinyatakan tidak layak mendapatkan bantuan oleh sistem.

Salah satu alasannya karena ia terdeteksi memiliki dua sertifikat rumah.

Namun menurutnya saat ini ia hanya memiliki satu sertifikat rumah yakni yang ditempatinya, karena yang satunya sudah dijual.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved