Bangkai kapal yang tenggelam di sekitar wilayah perlintasan kapal, menurut aturan, wajib untuk diangkat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur soal kewajiban pengangkatan bangkai kapal yang tenggelam.
Pasal 203 menyatakan, pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari kalender sejak kapal tenggelam.
Dalam kasus KMP Tunu Pratama Jaya, pihak yang menangani proses pengangkatan adalah asuransi. Sebab, perusahaan pemilik kapal telah mengasuransikan kapal tersebut.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS