Keempat tersangka tersebut yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS dan Pratu ARR.
"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka, untuk diketahui peran masing-masing, sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya," jelasnya.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga masih memeriksa belasan orang lainnya, dan tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"Selanjutnya untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan," ucapnya.
"Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut, perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya," imbuhnya.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia pada Rabu (6/8).
Korban yang merupakan prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo ini tewas diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Pendam IX/Udayana Letkol (Inf), Amir Syarifudin mengungkap terdapat empat orang yang sudah diamankan terkait kasus kematian Prada Lucky.
"Empat orang ini bukan ditahan, tapi diamankan. Kita mencegah adanya tindakan-tindakan dari, entah itu dari keluarga atau dari rekan satu angkatan," ujar Amir di Denpasar, Bali, Jumat (8/8), dikutip dari program Sapa Indonesia Malam KompasTV.
Sementara terkait motif dan kepastian mengenai dugaan penganiayaan, belum diketahui karena masih dalam proses pendalaman. Namun, ia menegaskan pihaknya terus mengusut kasus ini.
Sebelumnya, penyelidikan kasus kematian Prada Lucky Namo, anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, yang diduga akibat dianiaya sejumlah seniornya oleh jajaran Sub Denpom Sub Denpom IX/1-1 Ende telah membuahkan hasil.
Sayangnya, pihak Sub Denpom Sub Denpom IX/1-1 Ende belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penyelidikan kasus kematian Prada Lucky Namo.
Komandan Sub Denpom Sub Denpom IX/1-1 Ende, Kapten CPM Stefanus Kopong Ola yang dikonfirmasi TribunFlores.com, Minggu (10/9/2025) sekitar pukul 17.33 WITA melalui pesan WhatsApp terkait hasil pemeriksaan kasus tersebut mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan.
Bahkan TribunFlores.com sempat meminta kesediaan Kapten Stefanus untuk diwawancarai secara langsung terkait kasus yang cukup menghebohkan masyarakat NTT tersebut.
"Kalau hasil pemeriksaan tidak bisa, tapi kalau bicara boleh, tapi kami masih bekerja supaya cepat penyelesaiannya," kata Kapten Stefanus melalui pesan WhatsApp.