17. Menyebabkan trauma dan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Salah satunya, istri Bripka Petrus Apriyanto harus membesarkan bayi berusia enam bulan seorang diri.
18. Penembakan dilakukan secara brutal: peluru mengenai kelopak mata, dada, dan rongga mulut korban.
19. Keluarga korban belum memaafkan terdakwa dan berharap ia dihukum seberat-beratnya.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, merusak citra TNI, dan menimbulkan keresahan masyarakat,” tegas hakim.
Hakim juga menegaskan, tidak ada satu pun keadaan yang meringankan bagi terdakwa.
Pasal yang Dikenakan
Oditur militer menjerat Bazarsah dengan tiga pasal:
1. Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana.
2. Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
3. Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 KUHP – Perjudian dan Penyertaan.
Meski demikian, hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) tidak terbukti.
Vonis mati dijatuhkan berdasarkan pasal kepemilikan senjata api ilegal, perjudian, dan pembunuhan biasa.
Bazarsah bukan kali pertama tersangkut masalah hukum. Sebelumnya, ia pernah terlibat kasus jual-beli senjata api rakitan secara ilegal dan telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan militer.