Penembakan Polisi

Akhir Perjalanan Kopda Basarsyah: Dari Judi Sabung Ayam, Tembak 3 Polisi, hingga Vonis Mati

Penulis: Pipit Maulidiya
Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OKNUM TNI TEMBAK POLISI - Kopda Basarsyah, anggota TNI Angkatan Datat (AD) yang menembak tiga polisi yakni Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta meninggal saat menggerebek judi sabung ayam, Senin (17/5/2025).

Surya.co.id - Perjalanan hidup Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, prajurit TNI AD, berakhir di meja hijau dengan vonis hukuman mati. 

Pengadilan Militer I-04 Palembang memutuskan hukuman tersebut terkait kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. 

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto pada sidang di Ruang Garuda, Senin (11/8/2025). 

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap tiga korban serta menggelar praktik perjudian. Menjatuhkan pidana pokok mati dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar Fredy, dikutip dari kanal YouTube Tribun Sumsel.

Baca juga: Rekam Jejak Kejahatan Kopda Basarsyah, Terdakwa Penembak Mati 3 Polisi, Divonis Hukuman Mati

Peristiwa berdarah ini terjadi pada 17 Maret 2025. 

Saat itu, petugas Polsek Negara Batin tengah menggerebek arena sabung ayam di Dusun Karang Manik, Way Kanan. 

Basarsyah yang berada di lokasi justru bereaksi dengan menodongkan senjata api ilegal yang dibawanya. Ia kemudian menembak aparat, menewaskan Kapolsek AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, serta Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta. 

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa dilakukan secara sadar dan terencana. Senjata api yang digunakan disebut kerap dipakai di arena judi tersebut. 

Dengan vonis ini, Kopda Basarsyah tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga status sebagai prajurit TNI.

Majelis hakim menegaskan, tidak ada satu pun keadaan yang meringankan bagi Bazarsah.

Sebaliknya, terdapat 19 poin pemberat yang menjadi dasar vonis mati. 

Inilah 19 poin yang memberatkan hukuman Kopda Basarsyah dikutip dari Kompas.com.

Aspek Kepentingan Militer 

1. TNI adalah lembaga terhormat yang harus diisi prajurit profesional, taat hukum, dan menjaga marwah institusi. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik TNI. 

2. Terdakwa mengkhianati tugas mulia prajurit dengan menyelenggarakan perjudian, menyalahgunakan senjata api, dan menghilangkan nyawa tiga anggota Polri. 

3. Aksinya menjadi viral di media sosial, merusak citra TNI yang selama ini memiliki tingkat kepercayaan publik tinggi. 

4. Perbuatan terdakwa merusak sinergitas TNI–Polri serta hubungan dengan masyarakat. 

Aspek Pelaku (Subyektif) 

5. Penembakan dilakukan dengan sengaja dan sadar, di tengah kegiatan melanggar hukum. 

6. Judi yang dikelola terdakwa berlangsung pada jam dinas, yang seharusnya digunakan untuk tugas negara. 

7. Sebagai Babinsa, ia seharusnya menjadi teladan, namun justru melindungi pelaku judi dan memviralkan kegiatan tersebut di media sosial. 

8. Pernah terlibat kasus jual-beli senjata api rakitan ilegal dan dijatuhi hukuman, namun tidak jera. 

9. Setelah hukuman sebelumnya, ia kembali memiliki senjata api ilegal dan mempublikasikannya lewat video. 

10. Senjata api yang dikuasai adalah senjata campuran (kanibal) SS-1 Pindad dan FNC tanpa nomor seri, bukan rakitan biasa. 

11. Memperoleh munisi tajam secara ilegal, termasuk mencuri munisi latihan dari kesatuan. 

12. Menyimpan berbagai amunisi di rumah, termasuk amunisi tajam, amunisi hampa, amunisi karet, serta selongsong peluru. 

13. Kebiasaan membawa senjata di lokasi judi membuat terdakwa percaya diri berlebihan hingga impulsif menembak polisi. 

14. Penyalahgunaan senjata api dan amunisi memiliki ancaman hukuman maksimum pidana mati. 

15. Perbuatan bertentangan dengan nilai Pancasila dan norma masyarakat. 

16. Merusak ketertiban dan keamanan yang selama ini dijaga aparat. 

17. Menyebabkan trauma dan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Salah satunya, istri Bripka Petrus Apriyanto harus membesarkan bayi berusia enam bulan seorang diri. 

18. Penembakan dilakukan secara brutal: peluru mengenai kelopak mata, dada, dan rongga mulut korban. 

19. Keluarga korban belum memaafkan terdakwa dan berharap ia dihukum seberat-beratnya. 

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, merusak citra TNI, dan menimbulkan keresahan masyarakat,” tegas hakim.
Hakim juga menegaskan, tidak ada satu pun keadaan yang meringankan bagi terdakwa. 

Pasal yang Dikenakan 

Oditur militer menjerat Bazarsah dengan tiga pasal: 

1. Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana.

2. Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

3. Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 KUHP – Perjudian dan Penyertaan. 

Meski demikian, hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) tidak terbukti. 

Vonis mati dijatuhkan berdasarkan pasal kepemilikan senjata api ilegal, perjudian, dan pembunuhan biasa. 

Bazarsah bukan kali pertama tersangkut masalah hukum. Sebelumnya, ia pernah terlibat kasus jual-beli senjata api rakitan secara ilegal dan telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan militer.

Berita Terkini