Dia ditemani beberapa kerabat yakni Subambang dan Nursalam.
Tampak pula kuasa hukum keluarga Gamma Zainal Abidin Petir turut mendampingi.
"Kami puas dengan putusan ini," ujar Andi sembari menyeka air mata.
Sosok Hakim Mira Sendangsari
Mira Sendangsari lahir di Surabaya pada 15 November 1972.
Saat ini dia memiliki pangkat Pembina Utama Muda.
Sebelum bertugas di PN Semarang, Mira pernah bertugas di Pengadilan Negeri Malang.
Berikut rekam jejaknya:
- Hakim PN Semarang
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Malang (22 Agustus 2017)
- Ketua Pengadilan Negeri Situbondo (25 November 2016)
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Situbondo (06 Agustus 2015)
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Takalar (21 Agustus 2013)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Singaraja (30 Juli 2010)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kab. Madiun (07 Juli 2006)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Bojonegoro (08 Mei 2001)
- Staf Pengadilan Negeri Ponorogo (01 Maret 1999)
- Calon Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo (01 Juni 1998)
- CPNS/Cakim Tahap 1 Pengadilan Negeri Ponorogo (01 Maret 1996)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Semua Pembelaan Robig Zaenudin Ditolak Hakim PN Semarang, Penyebab Vonis 15 Tahun?