SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Mira Sendangsari, ketua majelis hakim yang memvonis Aipda Robig Zaenudin, terdakwa penembak mati siswa SMK di Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy.
Mira Sendangsari dan dua hakim anggota memvonis Aipda Robiq 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025).
Hakim menyatakan terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan berupa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka.
Hal ini diatur dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2012 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak junto Pasal 76 huruf C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Vonis ini sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang.
Baca juga: Ingat Aipda Robig Penembak Mati Gamma, Siswa SMK Semarang? Belum Dipecat, Keluarga Korban Protes
"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono secara sah melanggar pasal tersebut sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," dikata Mira membacakan putusannya.
Hakim Mira Sendangsari menolak semua pembelaan yang diajukan terdakwa Aipda Robig Zaenudin dan kuasa hukumnya.
Mira merinci, menolak pembelaan terdakwa yang menembak para korban dengan alasan terpanggil sebagai anggota polisi dan merasa terancam dengan para korban dan saksi.
"Mereka hanya ingin melewati terdakwa sehingga majelis hakim tidak setuju dengan alasan terdakwa," kata Hakim Mira saat membacakan dokumen putusan.
Hakim Mira melanjutkan, terdakwa dalam situasi seperti itu memiliki alternatif lain semisal meminta bantuan polisi lainnya atau pihak keamanan terdekat bahkan bisa segera meninggalkan tempat kejahatan.
Namun terdakwa kukuh melakukan pembelaan bahwa tindakannya merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-undang hukum pidana.
"Kami menimbang perbuatan terdakwa tidak dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa karena aksi kejar-kejaran para saksi tidak mengancam terdakwa atau masyarakat lainnya," terangnya.
Terdakwa Robig juga membela diri menembak karena langkah diskresi kepolisian.
Alasan itu kemudian dimentahkan oleh Mira dalam putusan tersebut.
Dia menyebut, tindakan terdakwa tidak mematuhi penggunaan senjata api yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri.
Tindakan terdakwa justru menimbulkan korban seorang anak Gamma Rizkynata Oktavandy meninggal.
"Empat tembakan yang dilepaskan terdakwa justru mengakibatkan seorang anak meninggal," katanya.
Majelis hakim menolak pula pembelaan terdakwa yang menyatakan korban meninggal tak hanya disebabkan oleh tembakan, melainkan pula karena lambatnya penanganan medis.
Hakim Mira menjelaskan, dari berbagai dokumen rekam medis korban, baik saat penanganan di IGD RSUP dr Kariadi Semarang hingga hasil autopsi disimpulkan korban meninggal akibat tembakan dari senjata api revolver milik terdakwa.
Pihaknya tidak menemukan alasan lain karena dalam keterangan saksi juga telah terang benderang bahwa korban meninggal karena penembakan tersebut.
"Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak hingga meninggal," katanya.
Sementara Hakim Anggota Rightmen Situmorang mengatakan, menolak pula pembelaan Robig melalui saksi yang meringankan terdakwa yakni atasannya di Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Michael Akmal Kayom.
Pada poin pembelaan itu, terdakwa telah melampirkan dua surat pernyataan dari dua keluarga korban tertanggal 25 November 2024 yang menyatakan tidak akan menuntut terdakwa dan tidak akan melaporkan kasus tersebut.
Menurut Rightmen, meskipun keluarga korban telah membuat surat pernyataan tidak serta merta menghilangkan penuntutan karena perbuatan terdakwa telah memenuhi delik biasa.
"Kami meyakini terdakwa melanggar norma-norma hukum yang berlaku secara umum dan merugikan masyarakat luas sehingga memenuhi unsur delik biasa," jelasnya.
Selepas mendengarkan putusan, Robig tampak tenang.
Dia tetap menegakkan kepala di kursi terdakwa.
Majelis hakim lalu menanyakan terkait putusan itu apakah hendak mengajukan banding.
"Saya pikir-pikir yang mulia," kata Robig.
Sebaliknya, ayah kandung Gamma, Andy Prabowo tampak menangis.
Dia ditemani beberapa kerabat yakni Subambang dan Nursalam.
Tampak pula kuasa hukum keluarga Gamma Zainal Abidin Petir turut mendampingi.
"Kami puas dengan putusan ini," ujar Andi sembari menyeka air mata.
Sosok Hakim Mira Sendangsari
Mira Sendangsari lahir di Surabaya pada 15 November 1972.
Saat ini dia memiliki pangkat Pembina Utama Muda.
Sebelum bertugas di PN Semarang, Mira pernah bertugas di Pengadilan Negeri Malang.
Berikut rekam jejaknya:
- Hakim PN Semarang
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Malang (22 Agustus 2017)
- Ketua Pengadilan Negeri Situbondo (25 November 2016)
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Situbondo (06 Agustus 2015)
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Takalar (21 Agustus 2013)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Singaraja (30 Juli 2010)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kab. Madiun (07 Juli 2006)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Bojonegoro (08 Mei 2001)
- Staf Pengadilan Negeri Ponorogo (01 Maret 1999)
- Calon Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo (01 Juni 1998)
- CPNS/Cakim Tahap 1 Pengadilan Negeri Ponorogo (01 Maret 1996)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Semua Pembelaan Robig Zaenudin Ditolak Hakim PN Semarang, Penyebab Vonis 15 Tahun?