DPRD Jatim Sambut RUU BUMD, Asalkan Tidak Hambat Inovasi Lokal Dan Perkuat Peran Legislatif Daerah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUU BUMD - Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati melaksanakan agenda DPRD beberapa waktu lalu. Pembahasan RUU BUMD akan memperkuat peran DPRD di daerah.


SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - DPRD Jatim berharap besar terhadap RUU BUMD yang bakal digodok pemerintah pusat bisa menjadi solusi agar kinerja perusahaan pelat merah dapat optimal. Meski begitu, dewan menginginkan agar regulasi baru nantinya pro otonomi daerah bukan intervensi pusat. 

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Lilik Hendarwati menyambut positif RUU tentang BUMD. Menurut Lilik, langkah ini patut diapresiasi guna memperkuat keberadaan BUMD sebagai pilar penting dalam menopang perekonomian nasional yang berbasis kekuatan dan kearifan lokal.

"Kami berharap regulasi ini tidak justru menimbulkan sentralisasi kewenangan atau menjadi pintu intervensi berlebihan terhadap potensi dan kebijakan ekonomi daerah," kata Lilik saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (6/8/2025). 

Ketua Fraksi PKS ini mengatakan, semangat utama yang perlu dijaga melalui regulasi adalah penguatan peran BUMD daerah dalam kerangka otonomi yang sehat. Artinya bukan menyeragamkan visi dari pusat yang justru bisa menghambat inovasi dan daya saing lokal. 

Lilik mengaku DPRD memang memberi atensi terhadap regulasi ini. Sebab sebagai representasi rakyat di daerah, DPRD memiliki mandat konstitusional untuk memastikan BUMD didirikan dan dikelola sesuai kebutuhan riil masyarakat. 

Serta memiliki dasar bisnis yang kuat, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah atau PAD. RUU BUMD diharapkan bisa mengatur secara lebih proporsional.

Pertama, adalah keterlibatan DPRD dalam pendirian, pengawasan dan evaluasi BUMD. Kedua, adalah harapan agar menekankan rekrutmen jajaran direksi dan komisaris yang transparan, profesional dan akuntabel. 

"Insentif bagi BUMD yang mampu berinovasi dan menjalin kolaborasi strategis. Lalu, perlindungan agar aset dan sumber daya daerah tidak tergerus oleh kepentingan di luar daerah," jelasnya. 

Jika hal ini diperhatikan, Lilik meyakini keberadaan regulasi BUMD yang baru betul-betul menjadi instrumen penguatan ekonomi daerah, bukan menjadi alat sentralisasi ekonomi. 

"Semoga pembahasan RUU ini bisa melibatkan secara aktif pemangku kepentingan di daerah, termasuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota," ucapnya. *****

 

Berita Terkini