SURYA.CO.ID, PASURUAN - Kepala Desa (Kades) Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), berinisial AY (48) resmi diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota setelah diduga kuat menggelapkan 3 unit mobil rental.
Penangkapan dilakukan secara diam-diam. Petugas meringkus AY saat bersembunyi di sebuah masjid.
AY tak berani pulang ke rumah, akibat dicari-cari warga.
Wajah AY tampak lesu dan tertunduk saat digelandang ke kantor polisi.
“Pelaku kami amankan saat sembunyi di masjid. Ia tidak berani pulang karena merasa gelisah, banyak warga mencari dan menagih mobil yang digadaikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Selasa (5/8/2025).
Modus AY terbilang licik. Ia menyewa mobil dari dua rental berbeda, dengan alasan akan dipakai untuk mengantar anak ke pondok pesantren serta keperluan keluarga.
Namun, setelah mobil dikuasai, AY langsung menggadaikannya ke pihak lain.
Uang hasil gadai mobil rental itu, digunakan AY untuk kebutuhan pribadi dan berfoya-foya.
“Awalnya korban percaya, karena pelaku mengaku perlu mobil untuk keluarga. Tapi ternyata semua mobil digadaikan,” beber Choirul.
3 mobil yang digelapkan oleh sang kades adalah Toyota Avanza tahun 2013 warna hitam metalik, Toyota Avanza tahun 2023 warna putih dan Toyota Agya tahun 2014 warna silver metalik.
Total kerugian dari para korban diperkirakan mencapai Rp 410 juta.
“Uang hasil gadai dipakai untuk biaya hidup dan sisanya buat senang-senang. Itu kebiasaannya selama ini,” tambah Choirul.
Kini, AY dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan berulang dan/atau Pasal 372 KUHP Jo.
Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan berulang. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, karena diduga kuat masih ada korban lain yang belum melapor.
Untuk warga yang merasa dirugikan, dipersilakan untuk datang ke Polres Pasuruan Kota guna membuat laporan resmi.