Berita Viral

Jangan Sampai BSU 2025 Hangus, Segera Ambil di Kantor Pos, Bawa Berkas-berkas Ini saat Pencairan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENCAIRKAN BSU - Kantor Pos cabang Solo yang diabadikan wartawan Tribun Solo 2017 lalu. Jangan Sampai BSU 2025 Hangus, Segera Ambil di Kantor Pos.

SURYA.co.id - Bagi anda penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, sebaiknya anda segera mengambilnya di Kantor Pos.

Karena jika tidak segera diambil, kemungkinan besar akan hangus.

Tapi perlu diingat, ada beberapa berkas yang perlu dibawa saat pencairan BSU 2025 di Kantor Pos.

Diketahui, Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai dilakukan melalui Kantor Pos bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) maupun BSI.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 untuk periode Juli 2025, dengan penyaluran dimulai sejak 3 Juli. Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta berkesempatan menjadi penerima BSU 2025.

Untuk mengeceknya, pekerja dapat menggunakan aplikasi resmi Pospay dari PT Pos Indonesia.

Jika terdaftar sebagai penerima, maka pekerja dapat langsung mencairkan dana tersebut ke Kantor Pos terdekat dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

Baca juga: Cara Mengatasi Status BSU 2025 Masih Proses Verifikasi dan Validasi, Rp 600 Ribu Cair ke Rekening

Dilansir Kompas.com (11/07/2025), Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 dari PT Pos Indonesia (Persero), Andi Rosa Muhammad Ramdan, menegaskan bahwa batas akhir pengambilan BSU 2025 adalah hingga 31 Juli 2025.

“Untuk batasan pengambilan BSU yang dibayarkan melalui Pos Indonesia sampai dengan 31 Juli 2025,” ujar Andi, Jumat (11/7/2025).

Meski demikian, Andi membuka peluang perpanjangan jika ada permintaan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia mengimbau agar pekerja segera mengecek statusnya dan mengambil bantuan sebelum batas waktu berakhir.

“Tidak bisa diwakilkan,” tegas Andi, menjelaskan bahwa pencairan BSU hanya dapat dilakukan oleh penerima langsung.

Jika BSU tidak diambil sampai batas waktu yang ditentukan, maka dana akan dikembalikan ke kas negara dan tidak bisa dicairkan lagi.

“Kalau melebihi batas waktu pengambilan tidak diambil,” kata Andi.

Setelah proses rekonsiliasi data, dana BSU yang tidak tersalurkan akan dikembalikan atas dasar surat dari Kemenaker.

Halaman
123

Berita Terkini