Berita Viral

Tabiat Bocah 12 Tahun yang Digugat Kakeknya di Pengadilan Berubah Pemurung, Ini Sumber Masalahnya

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NASIB PILU - ZI, bocah 12 tahun yang digugat kakek neneknya ke PN Indramayu kini lebih banyak murung hingga buat keluarga khawatir.

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib ZI, bocah 12 yang digugat kakek dan neneknya di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat gara-gara tanah warisan.

Ternyata gugatan yang kini persidangannya sudah berjalan di PN Indramayu itu berdampak besar kepada psikologi ZI. 

ZI yang sebelumnya dikenal sebagai anak yang ceria, kini tabiatnya berubah. 

Menurut Heryatno, kakak ZI, sang adik itu lebih banyak murung di rumah. 

“Kondisi ZI saat ini, dia malu sekali,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com di rumah mereka di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Bocah 12 Tahun yang Digugat Kakeknya di PN Tak Cuma Terancam Kehilangan Rumah, Sumber Hidupnya Juga

Diceritakan Heryatno, sang adik terpukul saat membaca sendiri surat gugatan yang dilayangkan kakek dan neneknya. 

Di surat itu dia sebagai penggugat ketiga setelah sang ibu, Rastiah (37) dan kakaknya, Heryatno (20).   

Apalagi, dalam surat itu tertulis denda yang harus dibayar ZI yang jumlahnya Rp 1 miliar akibat sengketa tersebut.

“Si ZI ngebaca sendiri. Sambil bilang ke saya, A kok Emak (nenek) tega banget ya sama dede sama aa,” ujar dia menirukan ucapan ZI.

Setelah itu, ZI menangis. Sejak saat itu, ia jadi pemurung. 

Heryatno menilai, gugatan ini membuat mental adiknya itu menurun.

Selain kerap murung, ZI juga tak lagi senang bermain dengan teman-temannya. 

Bahkan kesukaannya ke pasar malam, kini tak lagi dilakukan. 

Hal ini menjadi ketakutan tersendiri keluarganya. 

“Dia biasanya suka pengen ke pasar malam, sekarang mah gak mau, biasa main sama teman-temannya, sekarang gak,” ujar dia.

Terancam Kehilangan Sumber Penghasilan

Gugatan ini tak hanya membuat ZI dan keluarganya tak hanya terancam kehilangan tempat tinggalnya, tapi juga sumber penghidupannya.

Hal ini beralasan karena rumah di Blok Wanasari, Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu yang telah dihuni keluarga ini 15 tahun, juga dipakai untuk warung nasi campur dan ikan bakar. 

Letak warung itu di bagian depan rumah tersebut.

Sedangkan lokasi rumahnya cukup strategis, yaitu berdiri tepat di seberang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong sehingga mudah diakses oleh warga dan pelanggan yang melintas.

“Makanya kalau pergi bukan cuma tempat tinggal, tapi usaha untuk kebutuhan sehari-hari juga hilang,” ujar Heryatno saat berbincang dengan Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025).

Duduk Perkara

PILU - ZI, bocah 12 tahun yang digugat kakek neneknya di Indramayu tak hanya terancam kehilangan rumah, tapi juga sumber penghidupannya. Dedi Mulyadi sudah turun tangan. (kolase tribun cirebon/istimewa)

Heryatno mengatakan, rumah yang kini dipermasalahkan itu berdiri di atas lahan seluas 162 meter persegi. 

Menurut Heryatno, seluruh proses pembangunan rumah itu dilakukan oleh kedua orang tuanya sendiri.

Ia juga mengungkapkan bahwa dahulu lahan tersebut berupa empang. 

Proses pengurukan dan pembangunan baru dimulai setelah lahan itu dibeli oleh keluarga.

Terkait dokumen kepemilikan, Heryatno menyatakan bahwa sertifikat atas tanah tersebut memang tercatat atas nama sang kakek dan nenek. 

Pasalnya, pada saat pembelian pada tahun 2008 lalu, pihak kakek dan neneknya memberikan kontribusi lebih besar dalam hal dana.

Saat itu, dari total harga sebesar Rp35 juta, sebanyak Rp23 juta berasal dari kakek dan neneknya.

Sedangkan orang tuanya hanya mampu menyumbang Rp12 juta untuk melengkapi pembelian tersebut.

Namun, sambung Heryanto, ayahnya sempat menyampaikan keinginan untuk mengembalikan uang pembelian kepada sang kakek dan nenek.

Akan tetapi, niat tersebut ditolak oleh sang kakek karena alasan kekeluargaan.

“Katanya gak usah diganti karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri,” ujarnya.

Sebagai informasi, rumah itu terdiri atas empat kamar tidur, satu kamar mandi, dapur, serta area depan yang dimanfaatkan sebagai tempat berjualan. 

Akan tetapi, rumah itu kini sedang terancam lepas lepas akibat gugatan dari sosok yang seharusnya menjadi pelindung keluarga.

Banjir Dukungan

Spanduk bentuk dukungan untuk ZI pun membentang di depan rumahnya di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. 

Di spanduk tertulis ‘Posko Peduli Zaki Anak Yatim Umur 12 Tahun Digugat di PN Indramayu  Sebagai Tergugat Mohon Pelindungan Hukum’.

Selain ZI, kakaknya Heryatno (20) dan ibu mereka Rastiah (37) juga ikut digugat oleh sang kakek.

“Spanduk ini dipasang pak Yopi (pengacara mereka) sebelum berangkat ke rumah pak Gubernur Dedi Mulyadi kemarin,” ujar Heryatno (20), kakak dari ZI kepada Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025).

Heryatno menceritakan, sejak spanduk itu dipasang, banyak tetangga yang berdatangan ke rumah.

Mereka memberi dukungan moril untuk keluarga kecil mereka.

 “Alhamdulillah banyak yang beri dukungan,” ucapnya.

Dukungan tersebut bahkan datang pula dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Heryatno bercerita dihubungi oleh staf gubernur untuk datang ke kediaman Dedi Mulyadi.

Heryatno menyampaikan, di sana, Dedi Mulyadi juga memberikan dukungan untuk keluarga mereka.

“Pengennya urusan ini cepat beres. Tapi mungkin untuk kekeluargaan sudah tidak bisa, intinya saya minta keadilan saja, terutama untuk adik saya,” ujar dia.

Sebelumnya, saat mengundang ZI dan kelauarganya, Dedi memberi semangat dan dukungan moril kepada keluarga kecil tersebut. 

Ia juga memfasilitasi bantuan hukum secara cuma-cuma melalui seorang pengacara.

“Ini saya sudah bertemu dengan ZI, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya. Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya,” ujar dia dalam video yang diterima Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025).

Menurut Dedi, keluarga ZI sudah tinggal di rumah tersebut selama bertahun-tahun, sejak sang ayah meninggal dunia. Namun, dokumen kepemilikan rumah itu rupanya masih terdaftar atas nama nenek dari pihak ayah.

Kondisi ini yang menjadi celah terjadinya gugatan dari kakek dan nenek kandung mereka. Rumah itu kini menjadi sengketa dan ZI bersama keluarganya diminta angkat kaki dari hunian yang telah lama mereka tempati.

“Dan saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih nih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar,” ujar dia.

Dedi menyampaikan bahwa bantuan hukum diberikan oleh seorang pengacara bernama Yopi, yang berkantor di wilayah Tegal, Jawa Tengah. Bantuan itu murni bersifat sukarela tanpa imbalan sepeser pun.

Dalam pertemuan tersebut, Dedi sempat bertanya kepada Rastiah apakah sebelumnya ada pengacara lokal di Indramayu yang bersedia membantu mereka.

“Gak ada,” jawab ibu ZI.

Mendengar jawaban tersebut, Dedi kembali menyampaikan apresiasinya terhadap Yopi yang dengan tulus membantu perjuangan hukum ZI dan keluarganya.

“Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan,” ujar dia.

Namun, Dedi juga menyampaikan pesan bijak apabila hasil persidangan tidak berpihak kepada keluarga ZI. Ia menyarankan mereka untuk merelakan rumah tersebut jika memang harus lepas demi menghindari konflik yang berlarut-larut.

“Karena Allah membuka rezeki kepada siapapun yang berusaha. Gak usah takut kehilangan rumah, yang harus takut itu jika kehilangan harapan,” ujar Dedi Mulyadi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Spanduk Posko Peduli Zaki, Bocah di Indramayu yang Digugat Kakeknya Membentang di Depan Rumahnya

 

Berita Terkini