SURYA.CO.ID, GRESIK - 2 perempuan asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam pers rilis ungkap kasus peredaran narkoba.
Mereka adalah Yuyun Oktavia (45) asal Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Lalu, Cicik Kristianto (41) asal Dusun Singorejo di Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Keduanya adalah bagian dari 5 orang jaringan pengedar narkoba Banyuwangi.
Kedua perempuan Gresik ini berstatus single parent. Mereka nekat menjadi pengedar narkoba untuk wilayah Gresik.
Cicik terlihat menangis saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Gresik.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan bahwa 5 tersangka pengedar sabu ini di antaranya Iqbar Cahyo Kusumo (22) asal Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Gresik serta Tomi Okta Siswanto (37) asal Desa Sukonatar Banyuwangi dan Dwi Yuli Susilowati (31) asal Desa Jajak, Gambiran, Banyuwangi.
“Lalu kedua pengedar perempuan asal Gresik yang berstatus janda. Keduanya nekat melakukan bisnis haram, beralasan untuk menghidupi anaknya. Semuanya pengedar,” ujar Ahmad Yani, Selasa (8/7/2025).
Dalam menjalankan bisnis serbuk haram ini, para tersangka membeli paket Rp 700 ribu, lalu diecer dijual.
“Sasaran peredaran yang dilakukan di Gresik, Surabaya dan Banyuwangi," imbuhnya.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika jenis Sabu lebih dari 5 gram, diancam dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun.