Dari penuturan Maqdir, Nurhadi ditahan atas permintaan penyidik KPK dalam kurun waktu 20-40 hari.
Informasi dari KPK yang diterima Maqdir menyebutkan bahwa penahanan ini dilakukan untuk memperlancar penyidikan atas kasus dugaan pencucian uang.
Atas langkah KPK yang kembali menahan Nurhadi, Maqdir Ismail akan membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Maqdir berharap Dewas bisa memberikan tindakan atas perlakuan KPK yang dinilai sengaja menunda dan memisahkan proses hukum kliennya.
"Kita lapor ke Dewas juga, mudah-mudahan Dewas akan melakukan tindakan kalau kita lapor," kata dia.
Rekam Jejak Nurhadi
Nurhadi lahir di Kudus Jawa Tengah, 19 Juni 1957 (62 tahun).
Terakhir, ia menjabat Sekretaris MA periode 2011 hingga 1 Agustus 2016.
Nurhadi mengajukan surat pengunduran diri pada 22 Juli 2016 dan telah disetujui Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016.
Ada pun jejang karir Nurhadi memang dimulai dari bawah di MA.
Berikut Jejak Karier Nurhadi
- Staf, Mahkamah Agung, 1988
- Plh. Kepala Seksi Penelaahan Berkas Perkara, 1997
- Kepala Seksi, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 1998
- Pj. Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Pelaporan pada Pusdiklat Pegawai MA, 2001
- Kepala Sub Direktorat, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 2003
- Kepala Biro, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan Urusan Administrasi, 2007
- Sekretaris, Mahkamah Agung, 2011
Istri Nurhadi Abdurrachman, Tin Zuraida juga menjadi pejabat di lingkungan MA.
Terakhir ia menjabat sebagai Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung.
Kekayaan Nurhadi
Nurhadi tercatat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 7 November 2012.