Berita Viral

Rekam Jejak Nurhadi yang Kembali Ditangkap KPK usai Bebas dari Vonis 6 Tahun Bui, Karir Moncer di MA

Penulis: Arum Puspita
Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP KPK - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dan menantunya, Rezky Herbiyono, memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang kembali ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi kembali ditangkap, Minggu (29/6/2025).

Penangkapan ini kali kedua setelah Nurhadi menjalani vonis enam tahun hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Saat itu, Nurhadi menjalani vonis enam tahun hukuman penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian melakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com. 

Kini, dia ditangkap karena kasus dugaan pencucian uang di lingkungan MA.

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," ujarnya.

Baca juga: Sosok Penting di Balik Aksi Agam Rinjani Bertaruh Nyawa Evakuasi Juliana Marins, Ini Rekam Jejaknya

Tanggapan Kuasa Hukum

Sementara kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyebut penahanan kliennya adalah pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan KPK.

Baca juga: Alasan Fitriya Tega Titipkan Nasikah ke Panti Jompo hingga Akhirnya Dijemput Lagi, Kecewa Ini

Menurut dia, kasus yang saat ini menimpa kliennya setelah menjalani vonis enam tahun sengaja tidak digabungkan dengan kasus sebelumnya.

"Bukan cuma seolah-olah menunda, ini melanggar hak asasi manusia."

"Ini gitu loh, karena bagaimanapun juga kan prinsip dasar hukum acara pidana kita itu kan peradilan itu cepat dengan biaya ringan," kata Maqdir. 

Maqdir mengaku mendapat informasi bahwa Nurhadi ditahan kembali atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Namun, menurut dia, penangkapan dan penahanan kembali Nurhadi bukan soal kasus baru yang ditemukan KPK, tetapi soal proses hukumnya.

Akan Laporkan ke Dewas 

Baca juga: Telanjur Dijanjikan, Donasi Rp 1,54 M untuk Agam Rinjani Dibatalkan, Padahal Sudah Ada Rencana Mulia

Halaman
1234

Berita Terkini