SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Pemkot Surabaya memberi penegasan atas pelanggaran pengelola toko modern yang menyewakan lahan parkirnya untuk lapak UMKM. Ditegaskan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, UMKM dapat menjadi mitra toko modern asalkan sesuai perizinannya.
Artinya, para pelaku UMKM dapat membuka lapak di halaman parkir toko dengan persyaratan tertentu. Namun skema kerjasama tersebut tidak boleh memberatkan UMKM, apalagi sampai harus menarik biaya sewa.
"Kepada seluruh warga Surabaya, saya nyuwun tulung (meminta tolong) untuk memastikan tidak ada UMKM yang membayar sewa (stand kepada toko modern)," kata Wali Kota Eri saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (16/6/2025).
Pihaknya mengingatkan, peruntukan lahan parkir hanya bisa digunakan sebagai lokasi parkir. Tetapi peruntukan tersebut dapat digunakan usaha lain asalkan ada izinnya. "Tetapi, kalau digunakan untuk UMKM diperbolehkan dan akan dihitung kembali, (izin) dikeluarkan dan digunakan dengan gratis," kata Cak Eri.
Menurut Cak Eri, kerjasama tersebut menjadi bentuk pemberdayaan UMKM di Kota Pahlawan. Para investor di Kota Pahlawan telah sepakat untuk mendukung peningkatan ekonomi kelas bawah. Hanya saja, belakangan diketahui para pemilik toko justru menggandeng UMKM dengan sistem sewa.
Menurutnya hal tersebut tidak diperkenankan. "Kami sudah pernah bertemu dengan para manajer (pengelola usaha) sebelum masing-masing usaha berdiri. Lha ternyata masih ada yang bayar. Ini nggak benar," tandas mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.
"Makanya, kalau warga Surabaya atau UMKM ada yang tahu, stan ini disewakan, silahkan ngomong (melapor). Ini tidak boleh disewakan dan ini menjadi kesepakatan," tegasnya.
Kewajiban menggandeng UMKM tersebut merupakan komitmen pengusaha selain ketentuan pembayaran pajak setiap bulan. Menurut Cak Eri, hal tersebut sudah dihitung secara proporsional.
"Kalau ada yang tanya, (toko) sudah bayar pajak (parkir) tetapi masih dibebani (kewajiban menggandeng UMKM)? Saya katakan kalau besarnya pembayaran pajak hanya Rp 175.000 tiap bulan. Makanya, ini sudah jelas masing-masing kewajibannya," paparnya.
Lantas bagaimana kalau UMKM tersebut menggunakan air atau listrik, menurut Cak Eri hal tersebut baru menjadi kewajiban UMKM. Hanya saja, hal tersebut harus diatur secara terpisah dan akurat.
"Saya haramkan menarik biaya sewa. Lantas bagaimana dengan biaya listriknya? Pemkot Surabaya akan memasang token (listrik) dan (meteran) air. Seperti skema di SWK (Sentra Wisata Kuliner), yang bayar ya orang itu (pemilik UMKM). Itu adalah bukti hadirnya pemerintah," tandasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya menemukan adanya pungutan berupa sewa dari pemilik usaha kepada UMKM di sebuah toko modern di Surabaya. Hal ini terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) jukir liar di sebuah toko modern di kawasan Jalan Dharmawangsa Surabaya, Selasa (10/6/2025).
Di area parkir toko tersebut, berdiri 5 stand UMKM. Satu di antara pemilik UMKM kemudian mengadukan soal adanya permintaan sebesar Rp 800.000 dari masing-masing stand oleh pengelola toko setiap bulannya.
Mendengar hal tersebut, Cak Eri kemudian memanggil pengelola dan meminta agar lahan parkir tersebut tidak lagi digunakan sebagai area penyewaan stand karena tifak sesuai perizinan awal, yakni lahan parkir.
"Maka, tidak boleh tempat parkir itu untuk disewa-sewakan untuk kepentingan lainnya. Kalau pengelola toko mau mengurangi lahan parkirnya (untuk UMKM), juga nggak apa-apa. Tetapi harus ada izinnya," ungkapnya.