Elok menyampaikan, Diana menahan ijazah dan dokumen penting milik karyawannya sebagai tindakan preventif terhadap sejumlah barang inventaris yang dipinjamkan kepada karyawannya agar tidak dicuri.
“Karena para pekerja ini diberikan inventaris yang bisa dibawa pulang, contohnya laptop dan motor, nah beliau ini ketakutan kalau inventaris itu dicuri,” kata Elok.
“Akhirnya beliau mengambil inisiatif tersebut karena sebelumnya sudah sering terjadi pencurian, selain mantan pekerja yang ditahan karena membawa inventaris dari tempat usaha Bu Diana,” imbuhnya.
Selain itu, Elok juga membacakan surat permintaan maaf dan pengakuan bersalah Diana kepada Cak Ji yang ditulis tangan secara langsung.
“Beliau mungkin terlambat menyadari kesalahannya, tapi sekarang ini dengan ketulusan hati beliau menyatakan permintaan maaf kepada Cak Ji dan warga Surabaya yang sempat tersakiti dengan pernyataan Bu Diana, terkhususnya untuk para karyawan dan eks karyawan pekerja,” ucap Elok membacakan isi surat tersebut.
“Karena Bu Diana tidak bisa saya hadirkan di sini, tapi pada pokoknya menyampaikan permintaan maaf dan beliau sudah menyadari kesalahannya,” lanjutnya.
Ia menuturkan, Diana juga berkomitmen untuk mengembalikan keseluruhan ijazah dan dokumen lainnya dari karyawan maupun eks karyawan yang sempat ditahan.
“Beliau juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan dan mengikuti proses hukumnya,” tuturnya.
Apabila ada kewajiban-kewajiban dari mantan pekerja atau orang yang sebelumnya pernah disakiti, baik secara sengaja atau tidak sengaja, Diana siap untuk berkoordinasi.
“Beliau menyampaikan dapat berkoordinasi dengan saya selaku kuasa hukum untuk saya koordinasikan lebih lanjut dengan beliau,” ucapnya.
Diketahui, Jan Hwa Diana telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan ijazah karyawannya pada Kamis (22/5/2025).
Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Eks Karyawan Bisa Mengambil di Polda Jatim
Direktur Reskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol Farman, memastikan dokumen milik eks karyawan UD Sentosa Seal itu bisa diambil di kantor Direktorat Reskrimum Polda Jatim tanpa dipungut biaya apa pun alias gratis.
“Ini perlu saya tegaskan tidak ada pungutan biaya sepeser pun. Kalau ada yang pungli, laporkan langsung,” kata Direktur Reskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol Farman, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.