Namun karena tidak ada pengembalian lagi, Masrikah memilih membuat laporan ke Polres Tulungagung. Masih menurut Fitri, kliennya masih mengalami kerugian Rp 225 juta.
"Laporan pidananya masih berjalan, kami juga berencana menggugat secara perdata. Sementara kami masih konsentrasi untuk gugatan pidananya," tegas Fitri.
Sebelumnya Fitri juga melaporkan FHN dengan kasus serupa yaitu dugaan penipuan dengan modus bisa memasukkan ke Dinas Perhubungan.
Namun saat mediasi, FHN mengembalikan kerugian korban sebesar Rp 85 juta. Informasi yang didapat di internal Polres Tulungagung, FHN telah dipanggil untuk dimintai keterangan. *****