Bupati Tulungagung Siapkan Pergeseran Pejabat Eselon 2, Tetapi 9 OPD Belum Ada Pimpinan Definitif

Penulis: David Yohanes
Editor: Deddy Humana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUTASI ESELON II - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo menegaskan akan menggeser para pejabat eselon 2, meski belum mengisi kekosongan 9 jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo sudah menyiapkan pergeseran para pejabat eselon II, atau sekelas kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ini menjadi mutasi pertama yang dilakukan Gatut setelah ia menjabat bupati.

Untuk persiapan pergeseran ini, para pejabat eselon II telah mengikuti uji kompetensi di Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Surabaya, Sabtu (10/5/2025) lalu.

Menurut Bupati Gatut, uji kompetensi diwajibkan untuk seluruh kepala OPD. "Untuk sementara hanya untuk pergeseran antar OPD saja. Sekarang masih finalisasi," ujar Gatut, Rabu (14/5/2025).

Saat ini masih ada jabatan 9 kepala  OPD di Pemkab Tulungagung yang kosong. Dengan pergeseran ini maka 9 jabatan kepala OPD itu untuk sementara tetap kosong.

Posisi itu akan diisi Pelaksana Tugas (Plt) sampai ada pejabat definitif yang baru. "Untuk pengisian 9 jabatan yang kosong, nanti akan dilakukan seleksi terbuka. Itu selanjutnya," sambungnya.

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Soeroto mengatakan, pergeseran ini telah mendapat izin dari BKN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nantinya pelantikan juga dilakukan atas izin Kemendagri melalui Gubernur Jatim.

Uji kompetensi dilakukan akademisi dari Universitas Jember (Unej), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jawa Timur, Kepala Kantor Regional BKN Surabaya, serta Soeroto selaku sekda.

"Saya tidak ikut tes, karena kapasitas saya sebagai Plh Sekda. Sebagai panitia, tidak mungkin sekalian ikut tes," ucap Soeroto yang menjabat Kepala BKPSDM Tulungagung.

Uji kompetensi tersebut untuk mengukur kemampuan manajerial para pejabat itu selama 3 tahun terakhir, rekam jejak serta wawancara. Terkait pejabat yang digeser, Soeroto menegaskan, sepenuhnya menjadi prerogatif bupati.

Jadi tidak ada OPD prioritas yang wajib diisi, mengalahkan OPD lain yang dianggap kurang penting. "Semua OPD sama saja, karena urusan manajerial. Pada pejabat ini digeser ke mana saja juga sama, sesuai kebutuhan organisasi," tegasnya.

Pengisian kekosongan 9 kepala OPD dilakukan dengan kaderisasi atau promosi eselon III. Mereka bisa dari camat, kepala bagian bahkan dari kepala bidang.

Syaratnya sudah ikut Diklat Pimpinan Tingkat III, menduduki jabatan administrator eselon III minimal 2 tahun, berkelakuan baik dalam SKP 2 tahun terakhir, dan taat membuat Laporan Harta Kekayaan  Penyelenggara Negara (LHKPN). "Yang memenuhi persyarat itu ada banyak," pungkas Soeroto. *****

Berita Terkini