Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, gudang tersebut memang digunakan untuk menampung limbah atau residu, bukan untuk menyimpan bahan bakar solar seperti dikhawatirkan warga.
"Jadi itu (gudang) bukan tempat penimbunan solar. Tapi tempat penampungan residu. Semalam setelah dilakukan mediasi, akhirnya residu tersebut dibersihkan dan selanjutnya dipindahkan oleh pihak pengelola," terangnya.
Setelah adanya kesepakatan antara warga dan pengelola gudang, pembersihan lokasi langsung dilakukan guna menghilangkan bau yang mengganggu.
Pihak kepolisian juga memastikan akan melakukan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.