SURYA.CO.ID - Janji Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akan membantu penerbitan ulang ijazah dari 31 eks karyawan yang ditahan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, menuai respons berbeda dari Komisi E DPRD Jatim.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, justru membantah ijazah yang rusak atau hilang tidak dapat dicetak ulang.
Namun, pemilik ijazah yang ditahan bisa mengurus dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atau disebut juga Surat Keterangan Pengganti.
Dokumen tersebut juga berkekuatan hukum yang sama dan dapat digunakan layaknya ijazah asli.
Lantas, benarkah ijazah tidak dapat diterbitkan lagi?
Pelaksana Tugas Direktur SMK Kemendikdasmen, Arie Wibowo Khurniawan, menjelaskan bahwa penerbitan ulang ijazah bisa dilakukan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Baca juga: Bujukan Jan Hwa Diana ke Karyawan yang Resign karena Malu Ulahnya Viral, Mengiba Tapi Tahan Ijazah
"Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, penerbitan ulang ijazah dan/atau transkrip nilai dilakukan di satuan pendidikan," katanya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Pasal 10 menyebutkan, penerbitan ulang ijazah dan transkrip nilai termasuk dalam pembaruan ijazah.
Selain penerbitan ulang, perbaikan dan pencetakan ulang terhadap ijazah dan transkrip nilai juga bisa dilakukan.
Dijelaskan juga bahwa pembaruan ijazah dan/atau transkrip nilai dapat dilakukan berdasarkan permohonan pemilik.
Alur Penerbitan Ulang Ijazah
Lebih lanjut, Arie menerangkan bahwa penerbitan ulang ijazah dapat dilakukan oleh satuan pendidikan.
Apabila satuan pendidikan asal sudah tidak beroperasi, penerbitan ulang ijazah bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Nantinya, ijazah dan/atau transkrip nilai terbaru itu akan disahkan dengan tanda tangan kepada dinas/pejabat yang ditunjuk atau menteri/pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan.