SURYA.CO.ID - Aksi bejat oknum anggota polisi, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) LC sungguh keterlaluan.
Ia dilaporkan karena melakukan rudapaksa terhadap seorang narapidana di Mapolres Pacitan.
Atas kelaukan bejatnya, kini telah dilakukan penyelidikan atas dugaan pemerkosaan.
Laporan tersebut diungkap oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, pada Jumat (18/4/2025).
Baca juga: Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita Asal Jateng, Diperiksa Propam
Disebutkan, Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa terhadap napi wanita di ruang tahanan.
Baca juga: Tabiat Bejat Baru Dokter Kandungan Cabul Di Garut, Jebak Pasien Datang di Kos Hampir Di Rudapaksa
Tak hanya sekali, Aiptu LC diduga melakukan pemerkosaan selama tiga hari.
Yakni sejak Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).
Kejadian tersebut terjadi di ruang tempat korban ditahan.
Kasus tersebut terendus setelah korban langsung melapor ke petugas.
Kombes Abraham menyebut pihak Sie Propam Polres Pacitan serta Bidang Propam Polda Jatim tengah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan internal.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik."
"Dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC," jelas Abraham.
"Yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," tambahnya, Jumat (18/4/2025).
Disebutkan, korban merupakan tahanan kasus perdagangan manusia.
Korban berinisial PW (21), tahanan asal jawa Tengah.