Berita Viral

Benarkah Operasi Caesar Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Jika Jarang Berobat? Begini Faktanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OPERASI CAESAR - Ilustrasi kartu BPJS. Benarkah Operasi Caesar Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Jika Jarang Berobat?

SURYA.co.id - Jagat media sosial saat ini sedang dihebohkan terkait operasi caesar yang katanya tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Menurut narasi yang beredar, operasi caesar tak ditanggung BPJS lantaran jarang dipakai untuk berobat.

Unggahan tersebut juga menyebutkan bahwa aturan tersebut berlaku per 1 April namun tidak disebutkan tahunnya.

“BPJS Bikin Aturan Mendadak Buat Para Bumil, Operasi SC Tidak Ditanggung BPJS Bila Selama Kehamilan Tidak Pernah Di Periksa Rutin pakai BPJS,” bunyi keterangan dalam unggahan.

Lantas, Benarkah Operasi Caesar Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Jika Jarang Berobat?

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah membantah informasi tersebut.

Ia mengungkapkan, pelayanan kesehatan termasuk persalinan caesar ditanggung BPJS Kesehatan, meski tidak menggunakannya saat periksa rutin.

Asalkan, kata Rizzky, tindakan caesar yang diambil tersebut sesuai dengan indikasi medis yang sah menurut dokter.

“Artinya, tindakan caesar ini harus atas pertimbangan medis demi keselamatan ibu dan/atau bayi,” terang dia.

Dengan begitu, imbuhnya, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya persalinan caesar yang dilakukan atas permintaan sendiri tanpa adanya indikasi medis.

Agar biaya operasi caesar ditanggung BPJS Kesehatan, pastikan bahwa ibu hamil telah terdaftar sebagai peserta JKN aktif.

Ibu hamil juga perlu mengikuti alur rujukan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, yakni menjalani pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu.

Ketika mendatangi FKTP, ibu hamil hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Tidak perlu membawa kartu fisik JKN maupun berkas fotokopi identitas,” ujar Rizzky.

Apabila memerlukan operasi caesar, ibu hamil akan dirujuk atau dibawa ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.

Halaman
12

Berita Terkini