SURYA.CO.ID - Penyidik Puspom Angkatan Darat menetapkan satu tersangka dalam kasus penembakan 3 polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Satu oknum TNI itu adalah Kopda B alias Kopda Basarsyah (sebelumnya ditulis Kopka Basarsyah) selaku anggota Subramil Negara Bantin.
Kopda Basarsyah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (340 KUHP) dilapisi pasal pembunuhan biasa (338 KUHP).
Kopda Basarsyah juga dijerat dengan undang-undang darurat karena memiliki senjata pabrikan, tapi bukan organik.
Sementara Peltu YLH alias Peltu Lubis, Dansubramil Negara Batin yang sebelumnya disebut terlibat dalam penembakan, ternyata dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Baca juga: Sosok Istri AKP Lusiyanto dan Aipda Petrus Diduga Diadang Ketemu Hotman Bahas Penembakan Way Kanan
Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya mengungkapkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan polisi tentang pidana penembakan tersebut.
"Tanggal 22 Maret (2025) kami terima laporan polisi, tanggal 23 kami lakukan penahanan, dan tanggal 23 kami nyatakan tersangka. Kami untuk melakukan penyidikan, harus ada laporan polisi," katanya.
Mayjen Eka memastikan pelaku penembakan hanya dilakukan Kopda B.
"Pelaku penembakan adalah kopda B, yang bersangkutan sudah mengaku menembak 3 korban," katanya.
Disebutkan Kopda Basarsyah sdah menyerahkan diri pada yanggal 18 Maret 2025, sehari setelah penembakan.
Sementara Peltu YHL baru menyerahkan diri satu hari setelahnya.
Dan setelah itu, Dandim membuat surat penitipan terduga kepada denpom untuk diamankan.
Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencari barang bukti.
"Setelah alat bukti kami temukan, dan denpom koordinasi polda dan polres untuk meminta pelaporan secara resmi, untuk menentukan tersangka.
Pada 22 Maret 2025, anggota Polsek Negara Batin, Aipda Wara Andani, membuat laporan polisi tentang tindak pidana penembakan terhadap 3 korban saat melaksanakan tugas. Lalu, Brigpol Rio membuat laporan polisi tentang perjudian yang diduga dilakukan Peltu YHL," terangnya.
'"Percayalah, kami akan profesional, akan melakukan kerja dengan baik, apa yang menjadi prosedur tetap kami jalankan," tegasnya.