SURYA.co.id | LUMAJANG - Perolehan sektor pajak reklame di Lumajang pada 2024 sebanyak Rp 2 miliar.
Pada tahun 2025, Pemkab Lumajang memasang target sebanyak Rp 2,3 miliar dari sektor pajak reklame.
Kendati demikian, Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang masih menemukan wajib pajak yang menunggak.
“Meskipun setiap tahun selalu tercapai, ada beberapa WP (wajib pajak) yang belum taat membayar pajak. Jika kepatuhan meningkat, realisasi pajak bisa jauh lebih maksimal,” beber Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian Pajak Lainnya Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Samadikun ketika pada dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Samadikun menambahkan pihaknya akan terus melakukan pendekatan kepada wajib pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Hal tersebut dilakukan agar Pemkab Lumajang dapat merealisasi target pemasukan minimal Rp 200 juta setiap bulan dari sektor pajak reklame.
“Kami akan terus mengedukasi wajib pajak agar lebih taat dalam melakukan pembayaran. Jika kepatuhan meningkat, bukan tidak mungkin penerimaan pajak akan melebihi target kembali,” tambah Samadikun.
Kata Samadikun, wajib pajak tak perlu khawatir dalam menyetorkan uangnya untuk kepentingan pembangunan daerah.
Samadikun memastikan setiap rupiah yang dipungut dari wajib pajak akan dipergunakan secara maksimal untuk pembangunan daerah.
“Kami ingin menunjukkan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat benar-benar kembali dalam bentuk pembangunan yang bermanfaat. Dengan dukungan semua pihak, khususnya para pelaku usaha dan masyarakat, kami optimistis sektor pajak reklame bisa terus berkembang,” katanya.