SURYA.co.id - Kubu Risma-Gus Hans merespon dengan legowo hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pigub Jatim 2024.
Pihak pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menerima dengan legowo gugatan mereka ditolak oleh MK.
Meski demikian, Kubu Risma-Gus Hans tetap akan tetap mengawal kepemimpinan gubernur terpilih nantinya.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Risma-Zahrul, yakni Triwiyono Susilo, saat dijumpai di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam.
"Kita tidak kecewa, kita pasti harus berbesar hati karena di sini Mahkamah Konstitusi yang sangat kita hormati," tutur Triwiyono, melansir dari Tribunnews.
Pihaknya percaya Mahkamah Konstitusi itu sangat independen dalam memutus semua perkara.
"Tapi di sisi lain bahwa memang kami masih meyakini bahwa semua proses dari pemilihan Gubernur di Jawa Timur itu masih banyak catatan. Tapi kita yakini bahwa kecurangan itu tidak ada yang sempurna, kami yakin hal itu," terangnya.
Atas putusan itu ia menegaskan pihaknya akan mengawal kepemimpinan Khofifah-Emil di Jawa Timur hingga 5 tahun mendatang.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Risma Gus-Hans, Tim Khofifah-Emil: Legitimasi Kemenangan Pilgub Jatim 2024
"Kita akan tetap kawal bagaimana nanti proses selanjutnya dari gubernur terpilih ini 5 tahun ke depan. Apakah dia benar-benar menjadi contoh kepala daerah yang baik dengan proses yang seperti ini," kata Triwiyono.
"Kita akan lihat dan kita akan kawal. Seluruh masyarakat Jawa Timur harus mengawal proses keberlanjutan gubernur terpilih," tandasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak gugatan pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) terkait hasil Pilgub Jatim 2024.
"Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, dikutip dalam siaran langsung sidang MK, Selasa (4/1/2025) malam sekira pukul 21.07 WIB.
Gugatan Risma-Gus Hans tercatat dalam nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, di mana Risma-Gus Hans merupakan pemohon.
Suhartoyo menyatakan, amar putusan itu diambil berdasarkan rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim MK pada hari Kamis (30/1/2025).
Sebelum pembacaan amar putusan itu, Hakim MK Saldi Isra menjelaskan pihaknya telah meneliti berbagai keterangan termasuk alat bukti dalam perkara ini.