"KKP menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memastikan ketertiban dan ketaatan pengelolaan ruang laut yang berkeadilan," ungkap Doni.
Doni mengatakan setelah pemeriksaan ini, pihaknya kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lainnya.
"(Hasil pemeriksaan) akan dipelajari dan dikembangkan dari keterangan ini untuk pemanggilan lainnya," ujar Doni saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Susno Duadji Minta Tangkap Kades Kohod
Sebelumnya, Mantan Kabareskrim Susno Duadji mendesak Kejaksaan Agung segera menangkap Kades Kohod terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten.
Menurut Susno Duadji unsur pelanggaran di kasus pagar laut tangerang sudah terang benderang seperti maka siang pakai lampu petromak.
Kalau saat ini, kasus pagar laut ini ditangani penyidik pegawai negeri sipil PPNS dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nantinya sanksi yang dikenakan tidak hanya denda, tapi juga hukuman penjara.
"Baca undang-undang tentang pengeloaan pesisir dan pulau-pulau. Bahwa mendirikan bangunan secara fiisk, itu ada ancaman denda dan penjara," tegas Susno dikutip dari tayangan Metro TV pada Selasa (28/1/2025).
Sementara terkait penerbitan sertifikat (SHGB dan SHM), menurut Susno, sudah benar jika kasus ini ditangani kejaksaan dengan memeriksa kades terlebih dahulu.
Menurutnya, kades ini memakai KTP warga yang dipalsu kemudian diterbitkan sertifikat.
"Berarti ada yang memproses, memasukkan keterangan palsu untuk alas hak menerbitkan sertifikat. Ini minimal pidana umum pemalsuan," tegas mantan perwira tinggi Polri yang pernah mecetuskan istilah Cicak dan Buaya saat berseteru dengan KPK beberapa waktu silam.
Tak hanya itu, kades juga bisa dikenakan dugaan pasal suap dan bekerjasama dengan aparat.
Hal ini beralasan karena beberapa waktu lalu Kementerian ATR/BPN juga telah memeriksa jajarannya di kabupaten/provinsi yang terlibat.
"Komplotan ini adalah komplotan kejahatan pensertifikatan terhadap harta milik negara. Laut itu gak ada pemiliknya, kemudian menjual. Ini pemalsuan, korupsi, dan menjual aset negara," tegasnya.
Susno mendesak kejaksaan agung cepat bertindak agar pihak-pihak yang merasa memiliki pagar laut ini tidak melancarkan serangan balik.