“Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2024, pasal 8, terdapat rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota serta memengaruhi hasil perolehan suara, ditindaklanjuti melalui penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi," tuntasnya. *****
Minta Ditetapkan Jadi Pemenang Juga Desak PSU di Magetan, Dalil Sujatno-Ida Dinilai Tidak Relevan
Penulis: Febrianto Ramadani
Editor: Deddy Humana
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger