Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi

Dianggap Bikin Maju Sidoarjo, Gus Muhdlor Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Cak Sur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gus Muhdlor saat mengikuti sidang vonis kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN Pemkab Sidoarjo, di Ruang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya pada Senin (13/12/2024).

"Dan tadi hakim tadi menyebutkan, seakan-akan terdakwa terlibat secara langsung bersama Ari Suryono meminta. Padahal itu semua tidak ada sama sekali perbuatan mengetahui atau meminta langsung, atau semacamnya," pungkasnya. 

Lalu di lain sisi, JPU KPK Johan Dwi menerangkan, pihaknya masih akan melaporkan hasil putusan sidang kali ini kepada pimpinannya. 

"Jaksa masih memiliki hak untuk pikir-pikir, nanti akan kami sampaikan ke pimpinan. Pertimbangan pikir-pikir, untuk waktu kami membuat laporan ke pihak pimpinan," ujar Johan di depan ruang tunggu JPU. 

Sekadar diketahui, perjalanan kasus ini pada Rabu (9/10/2024) kemarin, dua anak buah Gus Muhdlor telah menjalani sidang vonis.

Terdakwa Ari Suryono, eks Kepala BPPD Sidoarjo, telah dijatuhi vonis pidana penjara lima tahun beserta pidana denda sekitar Rp 500 juta subsider empat bulan penjara. 

Tak cuma itu, Ari Suryono juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp 2,77 miliar, subsider dua tahun pidana penjara. 

Sedangkan, eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati divonis dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan. 

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Gus Muhdlor, Jaksa: Tiap Bulan Terima Rp 50 Juta

Kemudian, Gus Muhdlor merupakan Bupati ketiga Sidoarjo yang menjadi tersangka KPK sejak tahun 2000.

Ia didakwa dengan dakwaan pasal pertama yakni Pasal 12 Huruf F Jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Kemudian, didakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sosok Bupati Sidoarjo sebelumnya, Win Hendarso juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam kasus dana kas daerah senilai Rp 2,309 miliar sejak tahun 2005.

Pusaran tindak rasuah Bupati Sidoarjo berlanjut ketika Saiful Ilah yang memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2010 juga terjerat korupsi pada 2020, saat KPK mengusut kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya.

Sosok Gus Muhdlor merupakan kelahiran di Tulangan, Sidoarjo, Jatim pada 11 Februari 1991.

Ia merupakan anak dari KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali yang merupakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU).

Gus Muhdlor menghabiskan masa kecilnya di SDN Kenongo 2, SMP AR Risalah Kediri, SMA Negeri 4 Sidoarjo. 

Halaman
1234

Berita Terkini