5. Respons Pemerintah
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa kasus Rini masuk kategori ilegal karena berangkat tanpa prosedur resmi.
Mengingat, kata Karding, kalau pekerja migran berangkat non prosedural pasti data mereka tidak termonitor pemerintah.
Otomatis proses advokasinya juga sulit karena tidak ada dokumen sebagai pembanding.
Meski demikian, Karding anak berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dan Rumah Sakit Bina Sehat untuk pengobatan penyakit TKW ilegal ini.
"Setelah saya cek ke yang bersangkutan, nomor polisinya juga tidak ada, tidak bisa kami melacaknya, apalagi ini prosesnya langsung ke perorangan. Harusnya kan lewat perusahaan," kata Karding.
6. Penyebab
Direktur Rumah Sakit Bina Sehat Jember, dr. Faida, mengungkapkan bahwa penyebab penyakit Rini adalah kematian sel pada tangan dan kaki akibat infeksi yang tidak tertangani saat operasi di Singapura.
Dr. Faida berusaha menghindari amputasi dengan menghilangkan sel-sel mati agar terbentuk sel baru.
Meskipun peluang sembuh sepenuhnya kecil, dr. Faida berharap setidaknya rasa nyeri Rini bisa hilang dan jari-jarinya kembali lentur.
"Target kami, paling tidak Rini tidak mengalami nyeri sepanjang hari dan jari-jarinya bisa dilatih agar kembali lentur," jelas dr. Faida yang pernah menjabat sebagai Bupati Jember.
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id