Berita Nganjuk

Bersenjata Pisau, Pemuda di Nganjuk Jatim Nekat Rampok 2 Minimarket dan Gondol Duit Puluhan Juta

Penulis: Danendra Kusumawardana
Editor: Cak Sur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AA (27) warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diringkus polisi usai merampok dua minimarket, Rabu (11/12/2024).

SURYA.CO.ID, NGANJUK - AA (27) warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), nekat melakukan perampokan di dua minimarket. 

AA melancarkan aksinya dengan cara mengancam pekerja minimarket menggunakan sebilah pisau. 

Hasil merampok digunakan tersangka untuk membayar cicilan dan memenuhi kebutuhan pribadi. 

Namun, kini, AA telah diringkus polisi. 

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro membenarkan jika AA sudah dibekuk. 

Pengungkapan kasus ini, merupakan hasil kerja sama antara Unit Resmob Polres Nganjuk dan Polresta Kediri. 

"Kami mengamankan pelaku yang telah melakukan aksi perampokan di dua minimarket berbeda," kata AKBP Siswantoro, Rabu (11/12/2024). 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menjelaskan, pertama, tersangka melancarkan aksinya di sebuah minimarket, di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 02.40 WIB. 

AA kemudian melanjutkan perbuatannya di Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk pada Jumat (6/12/2024) pukul 02.50 WIB. 

"Di minimarket pertama, tersangka menggasak uang tunai Rp 26 juta. Sedangkan di minimarket kedua, ia membawa kabur uang sebesar Rp 27 juta," sebut AKP Julkifli. 

Ia mengungkapkan, dalam merampok, tersangka menggunakan modus menodongkan pisau ke pegawai minimarket dan memaksanya membuka brankas. 

"Dari hasil penyelidikan, pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membayar cicilan, kebutuhan pribadi dan hiburan. Saat ini, pelaku telah kami serahkan ke Polresta Kediri untuk proses hukum lebih lanjut," terang AKP Julkifli. 

Berdasar informasi yang dihimpun, AA dicokok polisi saat nongkrong di warung kawasan Kecamatan Prambon. 

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni pisau, pakaian hitam dan motor yang digunakan saat beraksi, sisa uang tunai serta berbagai kebutuhan pribadi yang dibeli dengan uang hasil curian.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. 

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. 

"Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Kediri. Kami menunggu penyidikan tersebut selesai, kemudian giliran kami untuk mengusut perkara ini," sebutnya. 

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkini