Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Sosok Kombes Armaini yang Lantang Bentak AKP Dadang Iskandar saat Sidang Pemecatannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKP Dadang Iskandar (kiri) dan Kombes Armaini. Kombes Armaini Lantang Bentak AKP Dadang Iskandar saat Sidang Pemecatannya.

SURYA.co.id - Inilah sosok Kombes Armaini yang lantang bentak AKP Dadang Iskandar saat sidang pemecatannya, Selasa (26/11/2024) kemarin.

Diketahui, Polri sudah menggelar sidang etik untuk memecat mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), AKP Dadang Iskandar, yang menembak mati Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

Sidang berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024) kemarin.

Kombes Pol Armaini dalam sidang sempat membentak AKP Dadang Iskandar karena diam saja saat ditanya.

"Pembacaan putusan selesai, terduga pelanggar sudah memahami putusan sidang pokok kode etik?" tanya dia, dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV, Jumat (29/11/2024).

Baca juga: Imbas AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil Diduga Gara-gara Tambang Liar, Susno Duadji: Ada Setorannya

Bukannya menjawab, AKP Dadang Iskandar hanya terdiam sambil menundukan kepala di hadapan ketua komisi etik.

Suasana sidang hening beberapa detik.

Kombes Pol Armaini dengan suara keras memanggil nama terduga pelanggar.

"Pak Danang!" bentaknya.

"Siap," jawab singkat AKP Dadang Iskandar.

Untuk kedua kalinya, Kombes Pol Armaini kembali bertanya.

"Apakah Saudara menerima atau banding?" tanyanya.

Di pertanyaan kedua, AKP Dadang Iskandar kembali diam.

Baca juga: Alasan AKP Dadang Tega Tembak AKP Ulil Ryanto hingga Tewas, Eks Kabareskrim: Sangat Emosional

Ia baru menjawab setelah Kombes Pol Armaini kembali memanggil namanya.

"AKP Dadang, apakah Anda menggunakan hak Anda untuk banding atau menerima?" tanyanya.

"Siap menerima," jawab mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan itu.

Lantas, seperti apa sosok Kombes Armaini?

Dikutip dari Serambinews.com, Armaini diketahui lahir di Gampong Deah Baro, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada 18 Agustus 1974.

Ia kini berusia 50 tahun.

Armaini sempat menduduki sejumlah jabatan di berbagai daerah.

Antara lain Wakapolres Bireuen, Wakapolres Aceh Singkil, dan Wakapolres Sabang, hingga Kapolres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Armaini yang kala itu berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) kemudian dimutasi Kapolresta Yogyakarta.

Ia menjadi orang nomor satu di Polresta Yogyakarta dari 8 April 2018 sampai 1 Mei 2020.

Armaini melanjutkan karier polisinya sebagai penyidik tindak pidana madya Tk. II Bareskrim Polri.

Baca juga: Rekam Jejak Brigjen TNI Elphis Rudy yang Marah dan Kecewa AKP Ulil Ryanto Tewas Ditembak AKP Dadang

Oleh Kapolri jenderal Idham Azis, dirinya lalu dimutasi menjadi Kabag Binetika Rowabprof Divpropam Polri pada Oktober 2020 hingga sekarang.

Armaini kini berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), dengan lambang 3 bunga melati emas di pundaknya.

Selain itu, Kombes Pol Armaini memiliki harta kekayaan mencapai Rp2.478.442.089.

Jumlah tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) tertanggal 31 Januari 2020.

Ia terakhir melaporkan hartanya saat menjadi Kapolresta Yogyakarta.

Berikut rincian lengkapnya:

Tanah Dan Bangunan Rp. 1.800.000.000

1. Tanah Seluas 1106 M2 Di Kab / Kota Kota Banda Aceh , Hasil Sendiri Rp. 200.000.000

2. Tanah Dan Bangunan Seluas 191 M2/100 M2 Di Kab / Kota Kota Batam , Hasil Sendiri Rp. 900.000.000

3. Tanah Seluas 30000 M2 Di Kab / Kota Aceh Singkil, Hasil Sendiri Rp. 100.000.000

4. Tanah Seluas 30000 M2 Di Kab / Kota Aceh Singkil, Hasil Sendiri Rp. 100.000.000

5. Tanah Seluas 50000 M2 Di Kab / Kota Aceh Singkil, Hasil Sendiri Rp. 100.000.000

6. Tanah Seluas 30000 M2 Di Kab / Kota Aceh Singkil, Hasil Sendiri Rp. 100.000.000

7. Tanah Seluas 30000 M2 Di Kab / Kota Aceh Singkil, Hasil Sendiri Rp. 100.000.000

8. Tanah Seluas 451 M2 Di Kab / Kota Kota Banda Aceh , Hasil Sendiri Rp. 200.000.000

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 20.000.000

Baca juga: Fakta Sidang Etik AKP Dadang, Dipecat dari Polri dan Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

1. Motor, Kawasaki W175 Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp. 20.000.000

Harta Bergerak Lainnya Rp. 44.500.000

Surat Berharga Rp. ----

Kas Dan Setara Kas Rp. 613.942.089

Harta Lainnya Rp. ----

Utang Rp. ----

Total Harta Kekayaan Rp. 2.478.442.089.

AKP Dadang Dipecat Dari Polri

Sosok yang menjadi pemicu AKP Dadang Iskandar meembak mati AKP Ulil Ryanto terungkap. (kolase kompas TV/tribun padang)

AKP Dadang Iskandar tersangka penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar akhirnya dipecat dari Polri.

AKP Dadang menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selasa (26/11/2024).

Dia menyatakan menerima putusan pemecatan dari Polri tanpa mengajukan hak banding.

AKP Dadang keluar pada pukul 19.40 WIB dari ruang sidang dan langsung mengenakan baju tahanan warna kuning bertuliskan Patsus Divpropam Polri pada bagian belakangnya. 

Dia tak mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho menuturkan perbuatan yang dilakukan Dadang dengan melakukan penembakan terhadap Ryanto adalah tercela.

"Memutuskan, sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Shandi dalam konferensi pers.

Sandi juga menyebut bahwa Dadang tidak mengajukan banding atas putusan dari KKEP.

"Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding yang artinya menerima putusan tersebut," jelasnya.

Dalam kasus ini, AKP Dadang dijerat terkait pasal administratif sebagai anggota Polri yaitu Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan l, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara, sidang KKEP ini diketuai oleh Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dan wakilnya yaitu Kombes Hengky Widjaja.

Lalu, untuk anggota KKEP adalah Kombes Yohanes Pangikutan Siboro dan Kombes Hardiono.

Di sisi lain, selain sanksi administratif, AKP Dadang juga dijerat sanksi pidana yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar kini ditetapkan tersangka dan ditahan terkait penembakan yang menewaskan juniornya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Ulil Ryanto pada Jumat (22/11/2024) lalu di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

Kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.

Selain menembaki Kompol Ulil Ryanto, AKP Dadang Iskandar juga sempat mendatangi rumah Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.

Namun tembakan AKP Dadang Iskandar tidak mengenai AKBP Arief Mukti.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkini